Selingga.com (13/01) Daik. Polsek Daik Lingga menggelar kegiatan “Jumat Curhat” bersama tokoh lintas agama, di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Dalam jalannya kegiatan yang diikuti juga oleh camat, lurah tersebut di gelar di Warung Pak Tani, Daik Lingga pada Jumat (13/01) tadi
Kapolsek Daik, AKP Idris mengatakan kalau kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung masukan dan aduan warga terkait dengan pelayanan Kepolisian.
Kapolsek menjelaskan bahwa Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga terutama terkait dengan Kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.
“Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan pada setiap Jum’at,” kata Kapolsek Daik Lingga ini.
Pada kesempatan Jumat curhat ini, salah satu tokoh masyarakat, H. Ahad bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Kemudian Kapolsek Daik Lingga ini memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Salah satunya seperti akan mengurus surat kehilangan yang tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.
AKP Idris berharap dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat tersebut, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepada pihak Kepolisian, supaya kami bisa menindaklanjutinya dengan segera,” kata Kapolsek Daik Lingga AKP Idris. (Red/rls).