Selingga.com (11/01) Dabo. Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga menggelar kegiatan pendampingan untuk daerah Singkep. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam beberapa hari di samping Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Plt. Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga, Amrullah, S.Sos., M.I.P. saat ditemui di sela-sela kegiatan pendampingan pada Rabu (10/01) tadi mengatakan kalau pelaporan LHKPN tersebut merupakan laporan periodik tahun 2023.
“Kami dari Tim LHKPN Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga pada hari ini mengadakan pendampingan untuk pelaporan LHKPN wajib lapor periodik 2023 untuk wilayah kerja OPD yang ada di Singkep,” kata Amrullah.
Amrullah juga menambahkan kalau untuk tahun ini akan ada perluasan wajib lapor juga bagi kepala desa.
“Untuk 2024, ada perluasan wajib lapor sampai ke kepala desa pada tahun ini. Jadi Inspektorat Kabupaten Lingga atas perintah Inspektur Daerah, pada minggu ini melaksanakan pendampingan untuk wajib lapor di dalam pengisian pelaporan LHKPN,” jelas Amrullah.
Disinggung kendala yang ada, Amrullah mengatakan kalau pada umunnya kendala yang sering ditemui adalah terkait dengan akses ke dalam aplikasi.
“Kalau untuk terkait kendala, pada umumnya biasanya terkait dengan akses, akses ke dalam aplikasi. Mungkin karena kegiatannya satu kali dalam setahun, mungkin masih ada yang lupa untuk akses masuknya,” jelas Amrullah.
Namun hal tersebut dapat dibantu oleh tim yang ada.
“Tetapi untuk permasalahan seperti itu, bisa kita atasi. Dikarenakan kebetulan kita selaku admin juga memiliki akses untuk membantu para bapak dan ibu yang wajib lapor dalam melakukan akses,” tambah Amrullah.
Amrullah berharap target pada 2024 ini bisa mencapai seratus persen, sama seperti pencapaian tahun sebelumnya.
“Harapan kita ke depannya untuk pelaporan LHKPN, baik wajib lapor secara periodik maupun secara khusus, target kita di 2024 ini adalah pada 31 Januari 2024 sudah seratus persen. Karena kita sebelumnya di 2023 lalu juga sudah seratus persen dan kita di Provinsi Kepri, nomor 2 yang cepat dalam pelaporannya. Kita juga mengharapkan wajib lapor di 2024 yang periodik ataupun khusus pada 31 Januari 2024 sudah clear dalam tahap pelaporan,” kata Amrullah.
Tidak hanya itu, selain kepala desa, untuk wajib lapor di 2024 ini yang perluasan LHKPN sesuai dengan arahan KPK, juga akan diberlakukan untuk ajudan dan tenaga ahli bupati. Untuk jadwal pendampingannya nanti akan diagendakan pada Februari 2024. Namun, akan diusahakan agar dapat dilaksanakan pada Januari 2024. (Im).