Selingga.com (22/02) Kepulauan Posek. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas bagi pelaku usaha/kegiatan tertentu yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Untuk izin ini, pihak Kecamatan Kepulauan Posek melakukan pelayanan langsung “jemput bola” dengan mendatangi objek pajak yang ada di desa-desa. IUMK ini juga telah diserahkan langsung oleh pihak Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang berada di Desa Suak Buaya, pada Rabu (19/02) tadi.
Sutarman, Camat Kepulauan Posek, mengatakan kalau hal tersebut merupakan langkah awal terkait dengan perizinan bagi pelaku usaha di wilayah kerjanya.
“Ini merupakan langkah awal, kita mencoba menjaring permasalahan terkait minimnya pelaku usaha yang mengurus izin sebagai legalitas tempat usaha mereka. Dari hasil rapat koordinasi bersama sebelumnya, pihak kecamatan ingin memberi pelayanan di tempat dengan langsung “jemput bola” ke desa-desa,” kata Sutarman.
Camat Kepulauan Posek ini juga mengatakan kalau terobosan yang dilakukan pihaknya, diharapkan bisa menjadi langkah positif bagi masyarkat terkait dengan legalitas tempat usaha mereka.
Sutarman juga menegaskan kalau kegiatan yang ada, masyarakat pelaku usaha tidak dipungut bayaran, selain pajak yang memang harus mereka bayarkan.
“Pihak kecamatan melakukan kegiatan ini tidak dipungut biaya serupiah pun. Tetapi wajib pajak harus membayar pajak, sesuai dengan peraturan bupati tentang pajak, dengan angka yang diraih dalam pelayanan IUMK pada tahun 2019 tadi sebanyak 32 Izin, tahun 2020 pada bulan Februari sebanyak 47 Izin,” terang Sutarman.
Muhammad Dun, salah seorang pelaku usaha di Desa Suak Buaya, memberikan apresiasi terhadap terobosan dari pihak kecamatan dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus IUMK.
“Terima kasih atas pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan Camat Kepulauan Posek. Layanan yang dilakukan ini memberikan kemudahan kepada kami, pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha. Karena secara rentang kendali dari desa ke kecamatan, mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada pajak yang menjadi tanggungan pelaku usaha. Saya yakin, ketika dilakukan pada seluruh desa, semua pelaku usaha di Kecamatan Kepulauan Posek ini akan memenuhi kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak. Setidaknya dapat juga meyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga,” kata pemilik usaha kedai ini. (Im).