Juru Bicara Perusahaan Bantah Pemberitaan Aktivitas Tambang di Marok Tua, Tegaskan IUP dan Prosedur Telah Sesuai Aturan

Lingga183 Views
banner 468x60

Selingga.com (10/02) Dabo. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan berjalan bermasalah dan baru mendapat perhatian aparat penegak hukum setelah muncul keresahan publik.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Andi Cori Patahudin, selaku Juru Bicara Perusahaan, menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti pemanggilan warga serta keterlibatan aparat dalam pengawasan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Andi Cori, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya di lapangan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan, perusahaan sejak awal telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kami miliki adalah sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor minerba,” ujar Andi Cori dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keberadaan IUP tersebut menjadi dasar legal operasional perusahaan di Marok Tua, Singkep Barat. Seluruh tahapan perizinan, baik administratif maupun teknis, disebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai mekanisme yang diatur oleh pemerintah.

Selain aspek perizinan, Andi Cori juga menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan ketentuan lingkungan hidup. Ia menyebut, sebelum aktivitas berjalan, perusahaan telah memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, serta melaksanakan pemantauan lingkungan secara berkala.

“Tuduhan seolah-olah perusahaan bekerja tanpa memperhatikan aspek lingkungan adalah tidak berdasar. Justru kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi bagian penting dalam operasional kami,” jelasnya.

Terkait pemberitaan mengenai keterlibatan aparat penegak hukum dan pemanggilan sejumlah pihak oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Andi Cori menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang wajar dalam dunia usaha pertambangan.

Baca juga :   Temui BPJN, Pemkab Lingga Sinkronisasi Program dan Peluang APBN  

“Dalam sektor pertambangan, pengawasan oleh aparat dan instansi terkait adalah hal lazim. Perusahaan selalu kooperatif dan terbuka jika dimintai klarifikasi. Ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai adanya pelanggaran,” katanya.

Ia juga membantah narasi yang menyebut pengawasan pemerintah baru berjalan setelah muncul polemik. Menurutnya, koordinasi dan pelaporan kepada instansi pengawas telah dilakukan secara rutin, baik di tingkat daerah maupun pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam konteks sosial, Andi Cori menyampaikan bahwa perusahaan berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi dan dialog terbuka. Sejumlah kewajiban sosial perusahaan, lanjutnya, telah dan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang ada.

“Atas dasar itu, kami berharap media dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang, dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar informasi yang diterima publik tidak menyesatkan,” pungkas Andi Cori.

Dengan klarifikasi ini, perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan sesuai regulasi di wilayah Marok Tua, Singkep Barat. (red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *