Selingga.com – (08/09) Kasus penanganan RTLH yang mencuat di dua desa Langkap Dan Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dipastikan terus berlanjut. Penanganan langsung oleh pihak Polres Lingga melalui Satreskrim nya telah sampai ke pemanggilan pihak Dinas Sosial guna mengumpulkan keterangan. Sebelumnya juga pihak Polres Lingga telah terjun ke lokasi pembangunan RTLH yang berada di dua desa tersebut.
” Mau disiapkan atau tidak pembangunan RTLH tersebut, yang jelasnya pada tahun 2014 yang lalu tidak disiapkan sama sekali. Tetapi pada tahun 2015 baru dikerjakan lagi. Dan pada saat audit BPK, uang sudah dicairkan, tetapi kenapa tidak dikerjakan. Masa waktu pun sudah habis. Jadi kasus RTLH ini masih tetap lanjut.Yang namanya sumber Dana yang berasal Dari keuangan Negara, kalau terjadi penyelewengan itu namanya korupsi. Karena Dari satu unsur pasal korupsi itu adalah merugikan keuangan Negara. Kemudian setelah diperiksa sama Kita,Tim unit Tipikor kembali akan turun lapangan untik meminta keterangan Dari pihak masyarakat.”Kata Kasat Reskrim Polres Lingga,AKP Efendri Alie,S.IP di ruang kerjanya.
Hal tersebut sebelumnya karena pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di desa Langkap sebanyak 14 unit Dan Desa Tanjung Irat sebanyak 12 unit di Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, yang di kerjakan oleh pihak UPK desa semenjak tahun 2014 belum rampung juga. (Im)