Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara

Lingga766 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/12) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga melaporkan terkait dengan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga yang telah dilaksanakan pada Kamis (15/12) sebelumnya. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Lingga. Kasintel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakasa, S.H. saat ditemui pada Senin (19/12) tadi di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga mengatakan kalau pemusnahan yang dilakukan saat terkait dengan 18 perkara yang ada sebelumnya.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini dari 18 perkara yang di antaranya terkait dengan perkara narkotika, pencurian, penadahan, dan ada terkait dengan pertambangan mineral dan batubara,” kata Ade Chandra Prakasa,S.H.

Kasintel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakasa,S.H. (foto : istimewa)

Ade Chandra Prakasa,S.H. menambahkan kalau kegiatan pemusnahan tersebut juga merupakan salah satu bentuk dalam melaksanakan putusan dari pihak majelis hakim sebelumnya.

“Pada kegiatan itu merupakan salah satu bentuk kita melaksanakan putusan dari majelis hakim dan kita laksanakan dengan cara pemusnahan. Ada yang dirusak, ada yang dilakukan dengan dibakar, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Ade Chandra Prakasa,S.H.

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara. (Foto : istimewa)

Kasintel Kejari Lingga ini menegaskan kembali kalau dilakukan eksekusi dengan cara dibakar dikarenakan agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

“Sebagaimana dengan amar putusan dari majelis hakim, dari 18 perkara tersebut menyatakan bahwa dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga Jaksa dalam hal ini melakukan eksekusi dengan cara merusak sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Ade Chandra Prakasa,S.H.

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara. (Foto : istimewa)

Untuk barang bukti dari 18 perkara tersebut, ada beberapa yang kami jelaskan di sini sebagaimana perkara yang telah kami sampaikan terkait dengan narkotika. Ada natkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah helm, 1 buah baju kaos, 1 buah celana panjang, 1 buah celana pendek, 1 unit handphone merk Xiomi, 1 unit handphone merk Relmi, tas sandang merk fashion warna kuning, 1 buah kotak remi, 1 unit handphone Samsung, 1 obeng, 1 buah gunting, 1 buah kunci busi, 1 buah kunci obeng T minus, 2 helai kabel, 1 helai kawat, 1 batang linggis, foto kopi 44 surat sporadik, 1 buah obeng besi berganggang karet, 1 handphone merk Vivo, 1 keranjang kecil, 1 buah buku tulis, 2 buah obeng warna kuning, 1 unit senter kepala, 1 korek api, 1 handphone merk Xiomi, 1 paku ukuran 5 inci, 1 buah simcard, beserta handphonenya. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Palu Hakim Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Buat Acok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *