Selingga.com (30/01) Dabo. Terkait Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lingga dengan Kejaksaan Negeri Lingga dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu (30/01) tadi, bertujuan untuk menegakkan kewibawaan Pemkab Lingga dan juga Pemulihan/Penyelamatan Keuangan Daerah.
Kajari Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Datun nya Junaidi,S.H,mengatakan kalau hal tersebut dilaksanakan melalui program pembangunan senergis.
” Itu melalui program pembangunan sinergis dengan menggunakan instrumen berupa Bantuan Hukum, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Kemudian Penegakan Hukum, seperti mengajukan pembatalan perkawinan dan dapat memohon mempailit suatu Perseroan Terbatas. Kemudian Pertimbangan Hukum yang dapat berupa Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan Audit Hukum. Dan juga Tindakan Hukum lainnya, seperti Memediasi sengketa kewenangan antara SKPD. Termasuk juga Pelayanan Hukum yang dapat juga berupa konsultasi masalah hukum dan pada umumnya yang dihadapi oleh masyarakat kepada Jaksa Pengacara Negara,”kata Junaidi,S.H kepada Selingga.com pada Rabu (30/01) tadi melalui pesan elektronik.
Sedangkan untuk dialog dana kelurahan, Kasi Datun Kejari Lingga ini mengatakan kalau dalam pelaksaan dialog tersebut, pihaknya memberikan pemahaman awal terkait dengan perencanaan, penganggaran, perbelanjaan dan pelaporan terkait penggunaan dana kelurahan tersebut.
” Kalau dialog dana kelurahan, dilaksanakan untuk memberikan pemahaman awal kepada lurah dalam merencanakan, menganggarkan, membelanjakan dan pelaporan serta pertanggungjawaban dana kelurahan. Hal ini dilatarbelakangi pada akhir tahun 2018 tadi, banyak kelurahan yang kebingungan dalam menyusun dana kelurahan tersebut. Dan setelah disusun, baru Mendagri mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan tersebut, yakni Permendagri No. 130 Tahun 2018. Sehingga dana kelurahan yang telah disusun, ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai ketentuan Permendagri tersebut. Dana keluarahan yang tidak sesuai tersebut dapat dilakukan revisi, sehingga tidak bertentangan dengan Permendagri melalui mekanis musyawarah kelurahan, antara kelurahan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Kelurahan. Sedangkan untuk masalah dan penyelesaian teknis dana kelurahan lainnya dikemudian hari nantinya, akan diadakan kegiatan pembekalan pelaksanaan dana kelurahan dengan nara sumber yang berkompeten dibidangannya. Seperti untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa nara sumbernya bisa saja dari LKPP dan lain-lain,”papar Kasi Datun Kejari Lingga ini.
Untuk itu juga, Junaidi meyakinkan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan dalam 24 jam.
” Dalam memberikan pelayanan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera tersebut, Kejaksaan Negeri Lingga siap melayani 24 jam, kata Junaidi,S.H kepada Selinga.com.(Im).