Selingga.com (13/10) Dabo.Seperti nya Bupati Lingga Alias Wello dalam melakukan pembangunan daerah di wilayah kerja nya,perlu melakukan salah satu upaya dalam bentuk “Diskresi”.Upaya Diskresi yang merupakan salah-satu hak yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintah dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintah untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam Penyelenggara Pemerintah dalam hal-hal perundang-undangan yang memberikan pilihan,tidak mengatur,tidak lengkap atau tidak jelas,dan/atau adanya stagnasi Pemerintah.
Terkait hal tersebut,Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono yang bakal menempati kursi baru nya sebagai salah satu Direktur Intelejen di Kejaksaan Agung RI,dalam pidato nya di Gedung Nasional Dabo pada Selasa (12/10) lalu,mempersilahkan kepada Alias Wello selaku Bupati Lingga untuk menggunakan Diskresi,guna membangun Kabupaten Lingga nanti nya.
” Ada 5 perintah Presiden,bahwa “Diskresi” tidak bisa dipidana.Nah kalau seorang Bupati Lingga berniat membangun Lingga ini dengan”Diskresi”,silahkan.Tidak apa-apa.Asal uang yang dibuat itu,ada wujud nya,tidak fiktif.”Kata Anjar.
Dalam penyampaian nya dihadapan Bupati Lingga dan yang hadir saat itu di Gedung Nasional Dabo,Anjar menyoroti perihal tentang “kerugian Negara”.Disini Lelaki yang pernah mendapatkan peringkat terbaik-2 dalam penanganan kasus korupsi di seluruh Indonesia itu menegaskan bahwa kerugian Negara itu harus kongkrit,tidak lagi berupa terka-terkaan.
” Kerugian Negara itu harus kongkrit.Tidak lagi terka-terkaan,tidak lagi asumsi.Selama ini berlaku asumsi,”Oooh,ada potensi kerugian Negara,dikorupsikan”.Tidak bisa lagi seperti itu.Jadi kerugian Negara harus kongkrit,ada hitungan nya.Pasti.Baru kita tindak dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.Dan juga hasil audit LHP dari BPK,belum bisa dijadikan dasar Penyidikkan.Ada waktu 60 hari,untuk memperbaiki nya.Jadi jangan buru-buru,wah ini BPK ada temuan sidik.Tidak bisa seperti itu.”Papar Andar Perdana Widiastono.
Dan sosok Anjar ini pun menambahkan,kalau dari segi pemberitaan media massa,tidak boleh terlalu besar,kecuali di Penuntutan.
” Kadang-kadang kita terpancing dengan teman-teman wartawan,jadi kita murah mengobral informasi.Pemberitaan tidak boleh terlalu besar.Kecuali nanti di “Penuntutan”.Karena seseorang,ketika di beritakan media massa sedemikian luas,itu sudah hancur.Bukan dia saja,tetapi anak-istrinya sudah hancur.Tetangga nya,keluarganya,Kantor nya juga hancur.”Tambah Anjar dalam sambutan nya.(Im).