KM Samudera II melaju ke proses persidangan

Lingga566 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/03) Dabo.Tahap penyidikan yang dilakukan pihak Lanal Dabo Singkep terhadap tindak pidana umum pelayaran yang dilakukan oleh KM Samudera II telah selesai dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga pada Senin (19/03) tadi di Dabo.
Melalui Press Conference yang dilakukan diruangan aula Kejari Lingga,nakhoda KM Samudera atas nama Zakaria ini dikenakan UU Pelayaran karena saat ditangkap yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen yang terkait dengan izin berlayar.
Keterangan terkait penanganan tindak pidana umum pelayaran,dimana dari Lanal Dabo Singkep telah melakukan penangkapan dan penyidikan tindak pidana perairan yang dilakukan oleh tersangka Zakaria.Dimana mereka berlayar dari Tanjung Pinang ke Dabo.Selanjutnya di perairan Sungai Buluh,telah dilakukan penangkapan oleh petugas dari Angkatan Laut Lanal Dabo Singkep.Pada saat dilakukan pemeriksaan,tersangka Zakaria ini tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang terkait dengan surat izin berlayar.Sehingga diproses oleh penyidik dari AL Dabo Singkep,yaitu dikenakan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran.Kata Kejari Lingga Puji Triasmoro SH,MH kepada pihak media.

Kejari Lingga, Puji Triasmoro SH,MH

Puji Triasmoro juga mengatakan kalau kapal bermesin mitsubishi dengan muatan 450 kes beer carlberg,720 botol arak putih cap kakek tua ini,berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Penuntut Umum.
Jadi pada hari ini (Senin 19/03-red),dari Penyidik Lanal Dabo Singkep telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga,karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.Kata Puji Triasmoro.
Kajari Lingga ini menambahkan juga,bahwa sebelumnya penyidikan yang dilakukan telah selesai.Namun karena masih menunggu kejelasan tentang status barang bukti yang ada.
Kami sampaikan juga bahwa penyidikan ini sudah selesai dari kemarin.Cuma ada kendala.Kendalanya mengenai barang bukti yang dimuat.Karena Penuntut Umum meminta kejelasan pada bukti berupa minuman itu,legal atau ilegal.Karena menyangkut institusi lain yaitu dari Beacukai.Dari penyidik meminta kejelasan keterangan dari Beacukai.Dan Beacukai Tanjung Pinang juga meneruskan ke Pusat.Sehingga lamanya disitu.Jadi kalau penyidikannya sudah lama selesai.Tetapi kami juga harus memastikan status barang bukti.Karena barang bukti ini ikut disita kemarin.Alhamdulillah hari ini,karena barang buktinya sudah jelas,nanti bisa (menjadi-red) catatan dipengadilan nantinya.Papar Kejari Lingga ini lagi.
Pasops Lanal Dabo Kapten Laut (P) Jerremia Pakpahan

Sedangkan dari pihak Lanal Dabo Singkep melalui Pasops Lanal Dabo Kapten Laut (P) Jerremia Pakpahan didalam kesempatan yang ada,mengatakan kalau terkait barang bukti,pihak nya sudah berkordinasi dengan pihak Beacukai,dan sudah ada hasil nya.
Pelaksanaan penyidikan akan kasus tersangka atas nama Zakaria sesuai bidang pelayaran,sudah kami laksanakan dengan sebaik-baiknya.Termasuk juga arah lanjutan,masalah muatan pun sudah kami koordinasikan dengan baik ke pihak Beacukai Tanjung Pinang.Dan hasilnya pun sudah keluar.Dan nanti pengadilan yang akan memutuskannya.Kata Kapten Laut (P) Jerremia Pakpahan.
Sebelumnya telah diberitakan tentang penangkapan KM Samudera II di perairan Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat dalam perjalanan dari Tanjung Pinang menuju Dabo pada Kamis (18/01) pukuk 16.00 lalu oleh pihak AL melalui Lanal Dabo Singkep.Dalam penangkapan tersebut,KM Samudera II membawa mikol sebanyak 450 kes dengan merk carlberg,720 botol arak putih cap kakek tua.Sejauh ini kapal tersebut tidak dilengkapi surat terkait dengan ijin berlayar nya.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   73 CPNS Lingga pun jadi PNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *