Uang 229 juta,bawa Kahar dan Jasmin ke meja hijau

Lingga103 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/03) Dabo.Kasus Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dari PT Growa Indonesia kepada masyarakat Tanjung Irat beberapa waktu yang lalu,kini membawa Kahar Bin Katang dan Jasmin bin Adil untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga pada Senin (19/03) tadi.
Ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM),dari PT Growa Indonesia kepada masyarakat Desa Tanjung Irat melalui Kades dan Tin DKTM Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh tersangka Kahar Bin Katang dan Jasmin Bin Adil.Kata Kejari Lingga Puji Triasmoro SH,MH kepada pihak media dalam Press Conferencee yang diadakan di Kantor Kejari Lingga Dabo pada Senin (19/03) tadi.
Untuk itu juga Kajari Lingga ini menambahkan kalau pihaknya hanya tinggal menyelesaikan sedikit lagi,terkait administrasi yang ada.

Kejari Lingga Puji Triasmoro SH,MH saat Press Conferencee yang diadakan di Kantor Kejari Lingga

Setelah ini,proses penyidikan sudah 99%,tinggal 1% saja administrasi yang harus dilengkapi.Pada hari ini saya lakukan penahanan kepada tersangka Kahar dan Jasmin,sampai 20 hari kedepan.Terakhirnya pada 07 April 2018.Jadi tinggal tahap selanjutnya,penyerahan ke Penuntut Umum.Kata Puji Triasmoro.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp.229 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menguntungkan pihak lain ini,Puji Triasmoro juga mengatakan kalau pihaknya harus membutuhkan waktu untuk meminta keterangan para ahli dari pihak Depdagri dan LKPP.
Sementara ini Rp. 229 juta.Ini penyelidikannya tahun lalu.Kenapa kami baru sampai sekarang ini ?Ini terkait dengan meminta keterangan ahli dari Depdagri sama LKPP juga.Itu butuh waktu juga.Kata Kejari Lingga ini.
Untuk kasus DKTM ini,kedua tersangka diancam penjara maksimal 15 tahun.Dengan pasal primernya pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan subsidernya dengan pasal 3.
Selain itu,Puji Triasmoro juga menambahkan kalau pihaknya memerintahkan untuk dapat dilakukan pelimpahan kepengadilan pada bulan ini.
Paling lama bulan depan pelimpahan.Dan bulan ini,malahan pelimpahan.Karena kan hanya melengkapi sedikit saja.Saya perintahkan supaya bulan ini,supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.Saya rasa bulan depan,pasti sidang nya.Tambah Puji Triasmoro SH,MH.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Gandeng Kecamatan Singkep, Imigrasi Kelas II Non TPI Sosialisasikan Eazy Passport ke Pihak Desa dan Kelurahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *