Konflik zonasi berbuntut pembakaran kapal trawl di tanggapi pihak Pemkab Lingga

Lingga678 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/01) Daik.Pemerintah Kabupaten Lingga respon cepat konflik zonasi tangkap nelayan di dua desa Kecamatan Senayang, dengan melakukan mediasi bersama sejumlah jajaran instansi terkait.
Aang Abu Bakar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga mengatakan, baru-baru ini telah terjadi konflik antar Desa Tanjung Kelit dan Desa Pasir Pasir Panjang, berawal dari aksi penangkapan sebuah kapal pukat (Trawl) milik warga Pasir Panjang, oleh sejumlah nelayan Tanjung Kelit.
“Kapal masuk kedalam zona tangkap nelayan Tanjung Kelit, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.” Kata Aang, usai rapat mediasi konflik yang dipimpin Wakil Bupati Lingga M.Nizar di Daik pada Rabu (25/01) tadi.

Mediasi mengenai zona tangkapan ikan yang dipimpin wakil Bupati Lingga,M.Nizar
Mediasi mengenai zona tangkapan ikan yang dipimpin wakil Bupati Lingga,M.Nizar

Pada dasarnya, dia menilai, konflik yang terjadi antar dua desa yang saling bertetangga itu karena selisih paham tentang perjanjian kerjasama pembagian zonasi tangkap yang dibuat kedua pihak sebelumnya.
” Perjanjian itu ada dua, pada 2009 dan 2015. Isinya memuat berbagai aturan dan sangsi. Ini yang memicu kehebohan. Bentuknya berupa berita acara sepihak.”Ungkap Aang.
Melalui mediasi yang turut melibatkan jajaran instansi pengawasan seperti Polair Polres Lingga, TNI dan PSDKP Provinsi tersebut, lanjutnya, akhirnya membuahkan solusi bersama dengan membuat sebuah perjanjian kerjasama baru antar dua desa tersebut.
“Jadi akan dibuat sebuah perjanjian bersama antara pasir panjang dengan tanjung kelit ini, dibawah naungan pihak kecamatan sebagai pemimpin wilayahnya. Konsepnya, kami minta bantuan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi.” Tambah Aang.
Perjanjian yang akan turut di ketahui oleh jajaran instansi pengawasan tersebut, tambahnya, akan menjadi jawaban bagi kedua desa tentang batas-batas zonasi tangkap masing-masing desa.
Dia juga mengatakan, hasil perjanjian yang telah di tandatangani seluruh pihak terkait itu akan dilanjutkan ke Bupati Lingga, kemudian ke Gubernur Kepulauan Riau.
IMG-20170125-WA0015
Sebelumnya, Senin (23/1) malam, sebuah kapal motor milik warga dusun Tukul Desa Pasir Panjang dibakar oleh masyarakat Desa Tanjung Kelit.Kapal motor berukuran 4 GT dengan muatan alat tangkap trawl itu dieksekusi warga karena dianggap telah melanggar perjanjian batas zona tangkap milik nelayan Desa Tanjung Kelit.
“Kapal dibakar didepan pelabuhan disaksikan seluruh masyarakat desa.”Kata Ketua BPD Tanjut Kelit, Abdul Rahman di Daik Lingga, Rabu (25/01).
Sementara itu, Ahadun, Kepala Desa Pasir Panjang yang baru mengetahui kejadian itu saat agenda rapat di Daik Lingga, Selasa (24/1) lalu, cukup menyayangkan sikap warga Desa Tanjung Kelit yang main hakim sendiri.Dia mengakui kejadian penangkapan kapal milik warganya oleh masyarakat Desa Tanjung Kelit tersebut sudah yang ketiga kalinya.
“Saya baru tahu tadi pagi. Ada dua orang dalam kapal, saat ditangkap warga Tanjung Kelit.” Kata Ahadun.
Perlakukan hakim sendiri masyakarat Tanjung Kelit belum bisa diterima sepenuhnya warga Tukul. Didampingi Kades Pasir Panjang dan Camat Senayang, beberapa warga Tukul datang menemui Bupati Lingga.Alasannya untuk memperjelas batas wilayah antar kedua desa agar kejadian yang berlaku tidak terulang lagi. Dengan begitu memudahkan bagi warga tiap dua desa tersebut dalam mencari nafkah.
Menurut Ahadun, berdasarkan Perda No 05 Tahun 2007 wilayah desa Pasir Panjang mencakup seluruh pulau Bakung Besar, Bakung Kecil, Mabong dan beberapa pulau diatasnya, sedang di Perda No 04 Tahun 2017 Desa Tanjung Kelit mencakup Kampung Tanjung Kelit, Kampung Secawar, Kampung Pulau Manik, Kampung Pasir Putih, Kampung Linau, Kampung Mengkuang Besar dan beberapa lainnya ke bawah.
“Jika mengikuti Perda maka wilayah penangkapan yang dilakukan warga Tanjung Kelit masih wilayah kami. Namun jika diikut perjanjian sebelumnya antar desa penangkapan, itu juga masih diwilayah kami. Mereka (warga Tanjung Kelit) beranggapan separuh pulau Bakung Besar itu milik Tanjung Kelit. Padahal batasnya ada sungai yang memisahkan.” Ujar nya singkat.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Brigadir Maya, Bacakan Amanat Dari Asisten Kapolri Di HUT Polwan-71

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *