Selingga.com (18/03) Dabo. Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar pada Senin (18/03) tadi. Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan upacara Tri Brata, Polres Lingga tersebut juga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Lingga.
Terkait dengan Hari Kesadaran Nasional tersebut, Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K mengatakan kalau hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk disiplin diri sebagai anggota Polri.
“Upacara Hari Kesadaran Nasional ini mempunyai makna yang sangat penting. Karena merupakan suatu bentuk kegiatan yang memiliki nilai, makna, semangat juang pengabdian dan kedisiplinan yang telah diwariskan oleh para pejuang kita terdahulu, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata Kapolres Lingga ini.
Kapolres juga meminta untuk selalu menjaga soliditas antara personel Polres Lingga dan jajarannya.
“Mari kita saling merangkul dan saling mengingatkan satu sama lainnya. Diharapkan kapada seluruh personel Polres Lingga selalu disiplin saat bertugas. Kita di tuntut untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, yang mampu untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan ditengah masyarakat,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.
Sementara itu, terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu (1) Personel Polres Lingga adalah atas nama Briptu Jedri Ade Lasvicka. Yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Instansi Kepolisian,” tegas Kapolres Lingga.
Diakhir amanatnya Kapolres Lingga ini mengingatkan kembali kepada seluruh personil, agar kasus pelanggaran kode etik profesi tersebut bisa menjadi kasus yang terakhir.
“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional. Jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa. (Im).