Selingga.com (02-06) Dabo. Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB, kembali dibuka Satlantas Polres Lingga.
Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas mengatakan akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ada.
“Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat, menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal), bunyi keterangan dalam surat telegram,” kata Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas, pada Selasa (02/06/2020) tadi.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
“Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Karena dalam keterangan surat telegram tersebut dibunyikan, “Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru”. Demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut,” kata AKP Emsas.
Sementara itu, protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya, petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Kemudian, seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala. (Rilis Humas Polres Lingga).