Selingga.com (Batam/04/01). Dicabutnya SK Kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dan menolak kepengurusan hasil Munas Bali oleh Menhumkam pada 31 Desember 2015 tadi ditambah dengan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau,posisi Golkar sebagai Partai dinilai stagnan.
Keadaan yang tidak menguntungkan buat Partai Beringin mengharuskan ada nya kepengurusan Transisi untuk mengantarkan sebuah Munas.
Hal tersebut ditanggapi Dr.Indra Muclish Adnan,S.H.,M.H. selaku Ketua Korwil Golkar Riau-Kepri kubu Agung Laksono kepada Selingga.com di Batam (01/12).
” Dengan dicabutnya SK Kepengurusan Munas Ancol,menandakan bahwa tidak adanya lagi kepengurusan Partai Golkar yang diakui oleh Pemerintah. Baik Ancol maupun Bali. Kembali ke Munas terakhir,Munas Riau. Sedangkan Munas Riau juga berakhir pada 31 Desember 2015 tadi. Jadi dalam waktu dekat akan ada kepengurusan Transisi yang dibentuk oleh 2 kubu. Baik kubu ARB maupun kubu Agung Laksono. Maka kepengurusan yang ada merupakan kepengurusan Transisi yang akan mengadakan Munas. Kepengurusan Transisi ini adalah kepengurusan yang hanya diberikan tugas buat mengadakan Munas. Diperkirakan sebelum Maret ini sudah terselenggara. Karena kalau tidak diselenggarakan,posisi Golkar menjadi stag. Dan ini tidak baik bagi kepentingan partai. Oleh karena itu untuk kedua belah pihak harus saling tenggang Rasa,supaya sama-sama mawas diri. Berdingin hati untuk melakukan konsolidasi partai. Dan Munas inilah nantinya akan menjadi Munas yang berhak untuk menyusun komposisi yang baru dan nantinya akan disyahkan oleh Pemerintah.”Papar Dr.Indra Muchlis Adnan,S.H.,M.H.
Ketua Korwil Golkar untuk Riau-Kepri kubu Agung Laksono ini pun menambahkan kalau Dari pihak mereka sudah menyiapkan 7 orang selaku negosiator buat mencapai kesepakatan politik nanti nya.
” Untuk mekanis musyawarah dua kubu nantinya Tim Agung Laksono sendiri sudah menyusun sebanyak 7 orang buat melakukan negosiasi,kesepakatan-kesepakatan politik dalam rangka untuk mengarah ke Munas.”
Dr.Indra Muchlis Adnan,S.H.,M.H. ini pun menambahkan kalau kedua kubu saat ini tidak berwenang untuk menggantikan,PAW dan sebagainya.
” Legislatif itu hasil pilcaleg yang pada saat itu Golkar tidak ada masalah.Tetapi kedua belah kepengurusan sekarang ini tidak lagi berwenang untuk mengantikan pergantian-pergantian. Maka semua pergantian-pergantian,PAW dan sebagai nya menunggu Munas yang lebih sah.”(Im).