Selingga.com (22/07) Dabo. Perumda Air Minum Tirta Lingga bersama Kejaksaan Negeri Lingga menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/07) tadi di Kantor Kajari Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria usai kegiatan mengatakan kalau kerja sama tersebut merupakan bentuk dari pendampingan hukum.
“Ini hanya mengenai pendampingan hukum, terkait ketentuan-ketentuan hukum yang mungkin regulasinya menyangkut dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Lingga khususnya. Dengan MoU ini kita juga sambil belajar karena di Tirta Lingga terkait dengan masalah hukum, kita juga masih awam. Makanya kita perlu kerja sama, saling belajar, serta meminta tunjuk ajar dari Kajari Lingga khususnya,” kata Irfan Andaria.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Irfan Andaria berharap Perumda Air Minum Tirta Lingga yang dipimpinnya tersebut bisa menjadi lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan dan administrasinya.
“Harapan kami tentunya Perusahaan Umum Daerah Tirta Lingga dalam segi tata kelola keuangan, administrasi, dan segala halnya bisa menjadi lebih baik,” kata Irfan Andaria.
Sementara itu Kajari Lingga, Firman Halawa, S.H., M.H. kepada pihak media mengatakan kalau dengan adanya kerja sama tersebut bisa tercipta satu kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin nantinya akan dihadapi oleh pihak PDAM Tirta Lingga.
“Melalui perjanjian kerja sama Kejaksaan Negeri Lingga dengan PDAM Tirta Lingga ini akan tercipta satu kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh PDAM Tirta Lingga,” kata Firman Halawa.
Firman Halawa menambahkan kalau ada beberapa capaian yang akan didapat dari kerja sama tersebut, salah satunya adalah untuk mengoptimalisasikan penyelesaian masalah PDAM Tirta Lingga terkait dengan pelanggan dan juga program-program yang ada di Perumda Air Minum Tirta Lingga itu.
“Beberapa capaian yang mungkin menjadi target, yaitu pertama tertib administrasi pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Lingga. Mungkin termasuk juga penataan regulasi-regulasi dalam dasar hukum yang melandasi kerja dari PDAM Tirta Lingga. Kedua, bagaimana optimalisasi penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi PDAM Tirta Lingga, terutama yang bersentuhan mungkin dengan pelanggan dan juga yang bersentuhan dengan kegiatan-kegiatan program dari PDAM Tirta Lingga,” kata Firman Halawa.
Namun Firman Halawa menegaskan kalau pendampingan hukum yang diberikan tersebut sifatnya lebih kepada aspek pencegahan.
“Pendampingan hukum yang kita lakukan dalam kerja sama ini lebih mengedepankan penyelesaian-penyelesaian yang sifatnya mencegah terjadinya tindak pidana. Pendampingan hukum ini sifatnya lebih ke aspek pencegahan. Bagaimana optimalisasi capaian-capaian kerja dari PDAM lebih baik di kemudian hari,” jelas Firman Halawa.
Selain itu, Firman Halawa juga mengatakan kalau pihaknya juga selalu mengedepankan sisi-sisi humanis terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
“Kemudian bersentuhan dengan persoalan-persoalan di lapangan, lebih kita kedepankan sisi-sisi humanis karena memang masyarakat juga mungkin mengalami kendala-kendala di dalam memenuhi kewajibannya. Tetapi kita harus pelajari secara keseluruhan. Solusi-solusinya nanti kita akan coba cari untuk kebaikan kedua belah pihak,” kata Firman Halawa. (Im).