Selingga.com (30/03) Dabo. Setelah sebelumnya sabu-sabu seberat 0,65 gram, telah membuat Rahmat Nur Cahyono (38) dan Hendry alias Ahok (39) harus bersentuhan dengan hukum, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh pihak berwajib. Nasib keduanya pun masih dalam penyidikan, apakah sebagai pemakai atau pengedar. Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di Nagoya, Batam pada Selasa (12/03) lalu.
“Ya, masih kita periksa. Kalau memang positif narkoba, ya tersangka lah. Nanti kan dengan alat bukti yang ada, apakah dia pengguna, pemakai atau pengedar, masih dilakukan penyidikan. Sementara ini masih sebagai pengguna,” kata Kapoltabes Barelang Kombes Pol. Hengki, S.I.K, M.H melalui Wakapolresta nya AKBP Mudji Supriyadi kepada pihak media pada Sabtu (30/03) tadi di Dabo.
AKBP Mudji Supriyadi juga menambahkan, kalau pihaknya akan memberitahukan kalau ada perkembangan nantinya terhadap kasus tersebut.
“Sesuai dengan alat bukti yang ada, ya baru dua orang ini saja. Kalau nanti ada perkembangan, kita kasi tahu,” kata AKBP Mudji Supriyadi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Lingga ini.
Dari pemberitaan yang ada sebelumnya, Rahmat Nur Cahyono ditangkap setelah temannya Hendry alias Ahok kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,65 gram yang diakuinya dibeli dari seseorang bernama Ridho seharga Rp. 500 ribu. Dari pengembangan kasus tersebut, Ahok mengaku kalau dirinya diminta Rahmat Nur Cahyono untuk membeli barang tersebut. Petugas akhirnya mengamankan Rahmat Nur Cahyono yang saat itu tercatat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lingga untuk Dapil 1. (Im).