Selingga.com (23/05) Dabo. Ombudsman RI Kepri menggelar sosialisasi Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot di Kabupaten Lingga. Dalam program tersebut masyarakat diminta untuk bertanya, menyampaikan keluh kesah, serta membuat pengaduan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI perwakilan Kepri. Kegiatan tersebut dijadwalkan selama dua hari yang dimulai dari tanggal 23-24 Mei 2022 di 4 kecamatan yang ada di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga. A. Irham Satria selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kepri, usai menggelar kegiatan sosialisasi tersebut untuk Kecamatan Singkep pada Senin (23/05) tadi di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengatakan kalau selama berjalannya kegiatan saat itu, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait dengan pertanahan dan bahan bakar.
“Ini salah satu program Ombudsman untuk bisa dekat dengan masyarakat yang kami sebut dengan program On The Spot. Jadi kami datang langsung dan hadir di masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Alhamdulillah tadi sudah berjalan dan kami banyak mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan beberapa hal, salah satunya masalah pertanahan, masalah bahan bakar, termasuk juga elpiji,” kata A. Irham Satria.
Terkait hal tersebut selanjutnya Irham mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang ada.
“Ini nanti yang akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang. Sehingga keberlangsungan pelayanan publik terkait pertanahan dan bahan bakar tersebut bisa berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan manfaatnya,” jelas Irham.
Irham menambahkan kalau pihak Ombudsman juga membuka akses seluasnya kepada masyarakat untuk melakukan komunikasi kepada mereka untuk menyampaikan keluhan yang ada.
“Ini akan kami lakukan terus sehingga masyarakat akan lebih mudah menjangkau Ombudsman. Kami juga memberikan ruang untuk berkomunikasi dengan Ombudsman melalui whatshap, telepon, dan sebagainya agar masyarakat lebih mudah untuk menjangkau Ombudsman, itu tujuannya,” kata Irham.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri ini juga berjanji akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat kepada mereka.
“Keluhan ini akan kita proses dan tindaklanjuti. Kami akan berkoordinasi. Tentunya ini baru awal informasi, kami juga perlu data lebih mendalam, dari penyampaian masyarakat, termasuk juga kami akan mengoordinasikan kepada instansi terkait bagaimana kondisinya. Sehingga kita tahu bagaimana permasalahan sebenarnya seperti apa dan kita bisa cari penyelesaiannya yang lebih baik. Kami punya kewajiban target 90 persen untuk penyelesaian laporan yang ada. Jadi kami upayakan untuk pelaporan itu. Cuma memang terkait akses karena kita wilayah kepulauan, makanya program ini kita hadirkan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat,” papar Irham.
Irham menegaskan kalau masyarakat jangan takut untuk mengabarkan keluhan terkait dengan pelayanan publik yang ada saat ini.
“Kami berharap besar kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga untuk bisa menyampaikan keluhan pelayanan publik yang dirasakan kepada Ombudsman ataupun kepada instansi yang memberikan pelayanan tersebut. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi dan takut untuk mengabarkan keluhannya. Memang tujuannya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lingga,” kata Irham.
Irham juga mengatakan kalau ada 3 permasalahan menonjol yang mereka terima secara keseluruhan untuk wilayah Kepri saat ini.
“Selain di Lingga, kalau untuk Kepri karena kita wilayah Kepri masih terkait pemerintahan daerah. Masih banyak masalah pertanahan juga, masalah kepolisian juga. Itu masih 3 besar yang kami terima,” kata A. Irham Satria. (Im).