Selingga.com Daik (29/01). Palu yang diketuk kan oleh Ketua Sementara DPRD Lingga Kamarudin Ali menandai ditetapkannya H.Alias Wello S.Ip dan Muhammad Nizar S.Sos sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga terpilih periode 2016-2020 pada Rapat Paripurna Istimewa Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Aula gedung DPRD Lingga pada Jum’at (29/01) tadi.
Acara yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,Danramil,Kapolsek Daek,Ketua DPRD sementara,Wakil Ketua DPRD,Ketua -Ketua fraksi,Komisi serta anggota DPRD,Ketua DPW Nasdem Kepri/mewakili,MUI,LAM,KPU serta Panwaslu yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat,Wakil Bupati Lingga terpilih tanpa didampingi oleh Bupati Lingga terpilih. Dalam penyampainya, Kamarudin Ali mengatakan kalau Alias Wello S.ip berhalangan hadir karena ada sesuatu hal yang betul-betul tidak bisa ditinggalkan.
Dengan bermodalkan UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota yang menjadi UU pada pasal 160 ayat 3. Kemudian UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 154 ayat c,dan keputusan KPU Lingga No 55/KPPS/KPU-Kab/031.6568/2015. Juga berdasarkan keputusan KPU Kab Lingga No 56/KPPS/KPU-Kab/031.65 0890/2015.Serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri No 100/140/SE Tgl 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Walikota. Dan yang terakhirnya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kepri No 800/016/SET Tanggal 20 Januari 2016,Kamarudin Ali selaku Ketua Sementara DPRD Lingga,menjadikannya sebagai dasar hukum dalam menetapkan pasangan Awe-Nizar ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada penyampaian pidato di Rapat Paripurna Istimewa hari itu.(Im).