Selingga.com (29/01). Ketukan Palu oleh Ketua Sementara DPRD Lingga Kamarudin Ali menandai ditetapkannya H.Alias Wello S.Ip dan Muhammad Nizar S.Sos sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2020 pada Rapat Paripurna Istimewa Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Aula gedung DPRD Lingga pada Jum’at (29/01) tadi.
Acara yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,Danramil,Kapolsek Daek,Ketua DPRD sementara,Wakil Ketua DPRD,Ketua -Ketua Praksi,Komisi serta anggota DPRD,Ketua DPW Nasdem Kepri/mewakili,MUI,LAM,KPU serta Panwaslu yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat.
Berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota yang menjadi UU pada pasal 160 ayat 3.Kemudian UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 154 ayat c,dan keputusan KPU Lingga No 55/KPPS/KPU-Kab/031.6568/2015. Juga berdasarkan keputusan KPU Kab. Lingga No 56/KPPS/KPU-Kab/031.65 0890/2015. serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri No 100/140/SE Tgl 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Walikota. Dan yang terakhir Surat edaran Pemerintah Provinsi Kepri No 800/016/SET Tanggal 20 Januari 2016, Kamarudin Ali selaku Ketua Sementara DPRD Lingga,menjadikannya sebagai dasar hukum dalam menetapkan pasangan Awe-Nizar ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada penyampaian pidato di Rapat Paripurna Istrmewa hari itu.(Im).