Selingga.com (04/01) Dabo. Unit pelayanan SKCK Polres Lingga saat ini dipadati oleh peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Para peserta yang baru dinyatakan lulus ujian PPPK tahun 2024 ini, sedang mempersiapkan pemberkasan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK, salahsatu persyaratannya ada SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Terkait hal tersebut, Polres Lingga melalui Satintelkam Polres Lingga memberikan akses dan pelayanan yang terbaik bagi peserta yang datang mengurus SKCK tersebut. Bahkan untuk hari Minggu (05/01) nanti, pelayanan pembuatan SKCK tetap diberikan yakni mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto,S.I.K melalui Kasar Intelkam Polres Lingga. Iptu Doni Giatma, S.H., M.H., mengatakan kalau meskipun beban pelayanan meningkat dratis, nakun pihaknya tetap selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Meskipun beban pelayanan meningkat drastis di Unit Pelayanan SKCK, Polres Lingga berkomitmen memberikan pelayanan prima dan terbaik serta mengupayakan agar setiap pemohon SKCK di Kabupaten Lingga mendapatkan layanan yang optimal,” kata Iptu Doni Giatma.
Polres Lingga sendiri selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada setiap masyarakat Kabupaten Lingga. Semua pelayanan yang diberikan personel Polres Lingga dilakukan dengan Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Ramah dan Humanis, sehingga membuat masyarakat yang akan berurusan di Polres Lingga merasa nyaman dan terlayani dengan baik.
“Polres Lingga akan selalu memastikan bahwa pelayanan publik yang ada di Polres Lingga akan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan tidak ada pungutan liar (pungli) dan semua pelayanan publik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta biayanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” kata Iptu Doni Giatma.
Pada kesempatan tersebut Kasat Intelkam Polres Lingga juga mengingatkan masyarakat pemohon SKCK atau peserta PPPK untuk selalu mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam pengurusan SKCK tersebut.
“Besok minggu tanggal 05 Januari 2025 pelayanan SKCK tetap buka dan siap melayani masyarakat kabupaten yang akan mengurus persyaratan pemberkasan PPPK. Kami menghimbau bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar, periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polres Lingga agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK dan tetap tertib sesuai dengan nomor antrian,” kata Iptu Doni Giatma.
Sejauh ini Polres Lingga akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lingga khususnya terkait publik.
“Kami pastikan tidak ada pungli dan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat di Kabupaten Lingga,” kata Kasat Intelkam Polres Lingga. (Im).