Selingga.com – KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Platform Penggunaan Anggaran Sementara) Kabupaten Lingga masih belum selesai disusun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hal tersebut akan menyebabkan penyampaian KUA-PPAS kepada Legeslatif yang selambat-lambatnya awal Agustus, melewati batas akhir penyampaian.
Said Ibrahim, anggota TAPD Kabupaten Lingga Mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari kebijakan untuk menyeimbangkan angka antara ralisasi pendapatan dengan realisasi belanja daerah, yang mana didapati meleset sekitar Rp 27 Miliar.
“Masih ada 27 Miliar yang belum singkron dengan ralisasi pendapatan kita. Berdasarkan laporan DPPKAD Kabupaten Lingga, ralisasi anggaran berkisar di angka Rp 630 Miliar. Sementara belanja daerah sekitar Rp 658 Miliar,” kata Said Ibrahim, diruangan kantornya, Selasa (4/8).
Untuk mengatasi hal tersebut, Said Mengatakan, TAPD harus membuat kebijakan memangkas kembali belanja daerah atau menunggu tunda salur anggaran dari pusat yang masih tersisa dan belum masuk dalam kas daerah.
“Biasanya itu dari dana bagi hasil (DBH), tapi kita tidak tahu pastinya. Itu wewenang DPPKAD. Namun bisa dengan kemungkinan lain yaitu, memangkas kembali anggaran belanja sampai anggaran itu balance,” terangnya.
Semantara terkait peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 37 Tahun 2014, tentang batas akhir penyerahan KUA-PPAS selambat-lambatnya pada awal Agustus, Dia mengatakan, kemungkinan penyampaian tersebut akan molor dari batas akhir.
“Pastinya daerah akan mendapat teguran mengenai keterlambatan itu, tapi TAPD tetap akan menyegerakan hal tersebut, maksimal sebelum aturan batas akhir pembahasan APBD-P,” tutupnya.