Selingga.com (08/06) Daik. Kebutuhan akan Peraturan Daerah yang terkait investasi selayak nya segera digesa. Ini mengingat tentang keberadaan BUMD,Koperasi,Perusda atau pun BUMDES yang selama ini belum terakomodir secara dominan dengan ada nya pihak investor yang masuk di bumi “Bunda Tanah Melayu” ini. Jangan sampai kekayaan bumi Lingga ini sepenuhnya dikelola oleh satu pihak saja dari investor,tanpa ada keterikutan pihak BUMD,koperasi,Perusda atau pun BUMDES.
Terkait ini,pihak Legislatif melalui Ketuanya Riono pada Selasa (31/06) kemarin,mengatakan kalau pihak mereka telah membentuk pansus sebelumnya tentang investor tersebut.
” Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan Pers,sebenarnya Pansus untuk itu sudah terbentuk. Cuma kita masih melihat timing (waktu) nya. Mungkin di minggu kedua bulan puasa ini baru bisa jalan. Perda investasi itu harus. Salah satu muatannya,kontennya itu,bahwa setiap investor datang,dia mesti bermitra dengan mitra lokal. Apakah itu BUMD,apakah itu koperasi,Perusda atau pun BUMDES.Ini sekarang lagi dibuat kajian akademik nya.”Kata Ketua DPRD Lingga ini.(Im).