Selingga.com (25/06) Dabo. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang berada di wilayah kerja Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan akan dibuka tanggal 29 Juni mendatang. Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 ini nantinya akan menggunakan dua sistem, yaitu online dan offline.
Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep dan Singkep Selatan, Sahroni, S.Pd., mengatakan kalau dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, nantinya setiap satuan pendidikan yang berada di wilayah kerja Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan tetap berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019, serta Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ini, nantinya setiap satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP yang ada, akan berpedoman dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 serta Perbup Kabupaten Lingga Nomor 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Seperti dalam Permendikbud tersebut, PPDB dapat melalui jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dan jika berlebih, pada tingkat SMP bisa digunakan untuk jalur prestasi,” kata Sahroni pada Selasa (23/06) di Kantor Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan.
Selain itu, Sahroni juga mengatakan kalau dalam PPDB tahun ini, pihaknya juga sangat berharap kepada jenjang satuan pendidikan agar benar-benar bisa menjalankan aturan Permendikbud tersebut dengan baik, khususnya tentang jalur penerimaannya.
“Kami dari pihak Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan sangat berharap setiap jenjang satuan pendidikan agar mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut, khususnya pada jalur penerimaan zonasi, benar-benar menerapkan minimal 50%. Kita mencegah supaya tidak terjadinya penumpukkan peserta didik baru di sekolah-sekolah tertentu. Sementara nanti di sekolah lainnya, malah ada yang kurang jumlah peserta didik barunya. Jadi, kita sangat tekankan ini, apalagi pada jenjang SD,” kata Sahroni.
Sahroni juga menambahkan kalau setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB di wilayah kerjanya, agar mengikuti edaran Dinas Pendidikan terkait Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam edaran Dinas Pendidikan terkait Perbup No. 25 Kabupaten Lingga PPDB tersebut, dijelaskan bagi satuan pendidikan untuk mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan memprioritaskan PPDB dengan sistem online bagi daerah yang memiliki fasilitas internetnya baik. Hal ini gunanya untuk mencegah terjadinya berkumpulnya massa. Tapi jika ada kendala seperti jaringan internet dan lainnya, tetap diperbolehkan dengan sistem offline. Seperti untuk wilayah Kecamatan Singkep Selatan karena siswanya tidak begitu ramai mungkin boleh digunakan kebijakan pihak satuan pendidikan yang mendatangi rumah calon peserta didiknya atau dengan sistem lainnya yang mengacu kepada pecegahan pengumpulan massa,” papar Sahroni.
Terakhir, Sahroni mengatakan kalau ada dari satuan pendidikan di wilayah kerjanya yang membuka dengan cara offline, pihaknya akan mengizinkannya.
“Seandainya nanti ada satuan pendidikan di Kecamatan Singkep yang membuka dengan sistem online, menambahkannya dengan sistem offline (langsung), tetap kita izinkan. Asalkan mereka mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pada tahun ini di wilayah kerja Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan, total satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB ada 32 satuan pendidikan. Untuk wilayah kerja Korwilcam Singkep dan Singkep Selatan sendiri, nantinya akan ada 32 satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB. Untuk jenjang TK ada 5, untuk jenjang SD/sederajat ada 21, sementara untuk jenjang SMP/sederajat ada 6,” kata Sahroni. (Rilis).