Setelah diinterogasi, di dalam Gantungan Rak Sepatu Tersangka “S”, Ditemukan Sabu-Sabu

Lingga163 Views
banner 468x60

Selingga.com (24/06) Dabo. Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus narkoba pada Minggu (21/06) lalu. Kapolres Lingga melalui Kasat narkobanya, AKP Hadi Sucipto, usai menggelar konferensi pers pada Rabu, (24/06) tadi di Mapolres Lingga, terkait penangkapan 2 orang pelaku narkoba tersebut, mengatakan kalau salah seorang dari dua tersangka yang ada merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (21/06) lalu, bahwasanya di Cemara Cafe di Kampung Boyan ada seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kebetulan kita kenal dan yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, narkotika. Baru tiga bulan yang bersangkutan keluar dari lapas setelah sebelumnya divonis selama 5 tahun penjara. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada saat itu terlihat satu orang sedang duduk dan benar saja itu orangnya, langsung kita lakukan penangkapan. Setelah digeledah, kita temukan di meja dia duduk itu, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan kemarin, beratnya 1,11 gram dan diakui oleh saudara “TS” alias “NY”. Dia mengakui barang tersebut miliknya,” kata AKP Hadi Sucipto.

AKP Hadi Sucipto menambahkan kalau setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka “TS” alias “NY”, diketahui kalau barang yang ada diperoleh dari tersangka “S”.

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto

“Namun, setelah kita interogasi, dia mengakui bahwa barang itu diperoleh dari saudara “S”. Selanjutnya, kita minta melakukan pemancingan terhadap saudara “S” dengan alasan mau ketemu supaya mau datang ke lokasi. Saudara “S” datang ke lokasi, langsung kita lakukan penangkapan. Namun, ketika kita melakukan penggeledahan pada saudara “S” ini, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Tetapi yang bersangkutan mengakui bahwasanya yang diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh saudara “TS” alias “NY” itu benar berasal dari saudara “S”,” kata AKP Hadi Sucipto.

Baca juga :   Tidak ada izin dari Kades Resang untuk kayu hasil cetak sawah

Interogasi kembali dilakukan terhadap tersangka “S” dan dari kediamannya, petugas mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram.

“Setelah kami lakukan interogasi lagi, yang bersangkutan mengaku bahwasanya di rumahnya masih memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, yang bersangkutan kita bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, di dalam gantungan rak sepatu ditemukan narkotika jenis sabu dalam bentuk satu paket besar dan setelah dilakukan penimbangan, seberat 4,92 gram, lalu paket sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil sebanyak 10 paket dan 2 paket kecil bekas pakai. Jadi, berat keseluruhan yang diduga jenis sabu tersebut setelah ditimbang, seberat 7,76 gram,” papar AKP Hadi Sucipto.

Setelah diinterogasi, di dalam Gantungan Rak Sepatu Tersangka “S”, Ditemukan Sabu-Sabu

AKP Hadi Sucipto mengatakan kalau hukuman terkait narkoba, maksimalnya seumur hidup dan minimal 5 tahun bagi pengedar narkoba serta maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Pasal yang dikenakan untuk tersangka “TS” tadi, Pasal 114 Ayat (1), Junto Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka “S” dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun bagi pengedar narkoba. Maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Hadi Sucipto.

Selain paket sabu, ikut juga diamankan sebagai barang bukti dari tersangka “S” berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia tipe TA 1034, 1 (satu) paket alat hisap bong yang terdiri dari 1 (satu) buah botol lasegar dan 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai. Sedangkan dari tersangka “TS”, didapati barang bukti selain narkotika, diduga jenis sabu, juga didapati 1 (satu) timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening, 94 lembar plastik bening lis merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 3310, 1 (satu) paket alat hisap bong yang terdiri dari 1 (satu) buah botol, dan 2 (dua) buah pipet beserta 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *