Selingga.com (18/11) Batam. Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT Sumber Tenaga Baru dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD Tahun Ajaran 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Erlangga yang didampingi oleh Wadirreskrimsus, AKBP Nugroho S.I.K. saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, pada Senin (18/11) tadi.
Dari rilis yang ada, hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 telah ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor: 010/SP-PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka dengan inisial “AN” dan tersangka “Y”. Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari rilis juga disebutkan kalau peran dari masing-masing tersangka adalah tersangka “AN” mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sedangkan tersangka “Y” selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka “MY” dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3% sejumlah Rp.66.634.245,00. Tersangka “MY” tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak di mana progres pekerjaannya di bawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp.2.219.634.245,00 (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019.
Tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000. (Rilis/red).