Rekam Jejak IPR Edy Anwar Kembali Disorot, Polda Kepri Didesak Segera Lakukan Pemeriksaan

Kepri415 Views
banner 468x60

Selingga.com (13/01) Batam. Dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali menguat seiring terungkapnya aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga melibatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar.

Aktivitas tersebut dinilai telah melampaui batas ketentuan izin dan bahkan mencapai tahap loading serta pengiriman ke luar wilayah, sehingga memicu desakan agar Polda Kepulauan Riau segera turun tangan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan media lokal, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau masuk ke wilayah Batam setelah berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Muatan pasir laut tersebut diduga jauh melampaui kapasitas dan peruntukan yang diizinkan dalam skema IPR, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kegiatan tambang berskala kecil dan terbatas.

Sorotan publik terhadap IPR Edy Anwar tidak muncul tanpa alasan. Sejumlah catatan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir laut dengan izin tersebut sebelumnya juga pernah menuai persoalan hukum dan administratif. Disebutkan bahwa kegiatan penambangan pernah dilakukan tanpa dilengkapi dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin lingkungan.

Selain itu, aparat kepolisian perairan sebelumnya juga dikabarkan pernah mengamankan kapal-kapal yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir laut di lokasi yang sama. Namun demikian, dugaan pelanggaran kembali terjadi dan bahkan meningkat skalanya, ditandai dengan penggunaan tongkang berukuran besar serta pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.

Aktivitas Sudah Masuk Tahap Pengiriman

Aktivis Masyarakat Kepri, Said Ahmad Syukri, menilai aktivitas tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif ringan.

“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, itu menandakan pelanggaran serius. Ini bukan lagi tambang rakyat, tapi sudah mengarah pada eksploitasi besar yang menyalahi izin,” tegas Said.

Baca juga :   Pengurus SMSI Kepri Dan Kabupaten Kota Dilantik  

Ia menilai, keberlanjutan aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap IPR yang bermasalah.

Desakan Keras ke Polda Kepri

Desakan agar aparat bertindak tegas juga disuarakan Ketua Gerakan Anak Melayu Kepri, Aryandi. Menurutnya, Polda Kepri tidak boleh menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar.

“Polda Kepri harus segera memeriksa IPR Edy Anwar. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujar Aryandi.

Ia menambahkan, penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem laut, serta mengancam mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir.

Senada, Tokoh Masyarakat Kepri Riswandi menilai pemeriksaan menyeluruh harus segera dilakukan untuk mengungkap apakah telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Negara harus hadir. Kalau pelanggaran dibiarkan berulang dan skalanya semakin besar, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik IPR maupun dari Polda Kepri terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, masyarakat sipil berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin pertambangan.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam di Kepulauan Riau. Jika tidak ditangani dengan tegas, dugaan penyalahgunaan IPR pasir laut dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan kepentingan publik. (red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *