Selingga.com (26/09) Daik.Menyikapi permasalahan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),pihak Pemerintah Daerah Lingga selaku pemegang saham tunggal di Badan Usaha berplat merah tersebut,pada Senin (26/09) tadi di Daik mengadakan rapat Prapersiapan untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini juga sebagai upaya untuk menggelar rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.Hal tersebut di paparkan oleh Bupati Lingga melalui Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan Rudy Purwonugroro,ketika dihubungi via telepon selular pada hari yang sama.
” Tadi rapat Prapersiapan saja untuk melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tunggal,tadi mengadakan rapat,pertemuan.Inti nya kita akan segera menggelar rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.Karena kan masa jabatan Direksi sama pengurus sudah habis,berakhir.Arti nya SK yang bersangkutan sudah disposisikan.Sebelum berakhirnya masa jabatan,teman-teman ini seharus nya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.Untuk menyampaikan “ini loh neraca nya,ini loh Perusahaan BUMD,rugi dan untung ini lah dia.”Kan begitu.Ternyata sampai akhir masa jabatan,beliau tidak menggelar itu.”Kata Rudi.
Mantan anggota Legislatif Lingga ini pun menambahkan kalau karena tidak digelar nya RUPS Tahunan,pihak Pemerintah Daerah selaku pemegang saham tunggal,mengambil inisiatif untuk mengelar pertemuan awal.
” Seyogya nya sesuai dengan etika didalam Perseroan Terbatas,mereka menggelar RUPS Tahunan,sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007,Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas.Disini diundang lah teman-teman pemegang saham dan sebagai nya.Dalam rapat itu juga,digesa lah tanggung-jawab mereka.Kemudian barulah dipilih pengurus baru,Dewan Direksi baru,Dewan Komisaris baru.Karena itu tidak dilakukan,maka nya Pemerintah Daerah sebagai pemilik saham tunggal,mengambil inisiatif untuk menggelar pertemuan awal.Kan harus diambil langkah-langkah untuk penyelamatan BUMD.Kalau tidak kan,tergantung-gantung jadi nya.Sebenar nya kalau Dewan Direksi tidak bergerak,Dewan Komisaris dalam waktu 30 hari harus mengtake-over nya.”Papar Rudy.
Rudy pun menjawab singkat,ketika di tanya tentang sudah diberhentikan Komisaris dan Direksi yang ada,serta sudah ada ditunjuk nya Komisaris dan Direksi pengganti beberapa waktu yang lalu.
” Ada prosedur-prosedur yang harus di lalui.Dilaksanakan prosedur itu,baru kita gelar RUPS Luar Biasa.Kalau pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris,kan harus melalui RUPS.Tetapi untuk penyelamatan awal,itu lain (lagi) persoalan nya.”Kata Rudy.(Im).