BUMD Lirik Tambang Timah Singkep

Lingga394 Views
banner 468x60

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga Melirik potensi tambang timah rakyat yang dirasa layak dikelola resmi oleh daerah sekaligus akan berdampak pada tumbuhnya ekonomi masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Sebelumnya, pasca ditangkapnya oknum penampung hasil tambang rakyat di Singkep yakni Arjuna, sejumlah pendulang timah tradisional ketakutan untuk melakukan aktivitasnya. Sehingga sebagian pendulang tersebut, terpaksa beralih profesi sebagai pekerja serabutan. Tapi penghasilan mereka tidak seperti mendulang timah yang biasanya cukup memenuhi kehidupan sehari-hari.
Menyikapi hal ini, Hendrizal Gusnadi, Direktur PT Pembangunan Selinsing Mandiri yang berada dibawah naungan BUMD Kabupaten Lingga, mengatakan, pihkanya akan menjajaki legalitas tambang timah rakyat tersebut. Bahkan, ia minta masyarakat bersabar. “Memang ada masyarakat yang menghubungi. Terkait tambang timah tradisional tersebut. Mereka minta kita menyikapi persoalan ini,” ujarnya, Kamis (23/04).
Berbicara pertambangan tradisional tersebut, pihaknya akan segera menjajaki legalitas perizinannya termasuk perizinan untuk mengelola tambang rakyat tersebut.
“BUMD sudah membahas isu ini secara informal. Kita buka kontak dengan Perusda Bangka Tengah. Serta buka komunikasi dengan karimun. Artinya kira telusuri lebih dalam,”ujarnya.
Intinya, BUMD menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat yakni perizinan atau legalitas penampungan timah. Artinya terang Hendriza, BUMD bekerja secara legal. Maka langkah yang diambil BUMD minggu depan pihaknya langsung aksi.
“Memang potensi usahanya ada. Namun kita telusuri dan jejaki dulu payung hukumnya. Seperti apa nanti,”imbuhnya.
Dijelaskan, peluang usaha untuk mengelola dengan tepat tambang timah tradisional tersebut, cukup berpotensi sekaligus peluang terhadap usaha daerah guna mengembangkan sektor PAD melalui pajaknya.
“Yang namanya BUMD kerjanya legal. Kita inginnya satu paket. Kalau penampungannya tepat dan legal tentu tambang rakyatnya juga legal. Ini yang akan kita telusuri. Sehingga masyarakat tidak kucing-kucingan juga,”ujarnya.
Berbicara historis, ia menuturkan bahwa dulang timah tradisional tersebut memang sudah cukup lama bahkan sejak adanya PT Timah yang memperbolehkan dulang secara tradisional. Dan dizinkan untuk menjual ke PT tersebut.
Namun, berbicara aturan legalitas pertambangan memang hal ini di instansi terkait. ” Intinya, BUMD punya minat besar jajaki legalitas pertambangan itu, hanya saja BUMD tidak mau gegabah dan perlu telusuri legalitasnya dulu,”tukasnya.
Sementara itu, salah satu pendulang timah rakyat secara tradisional yang tidak menyebutkan namanya, menuturkan, sejak ditangkapnya Arjuna, warga tidak berani untuk mendulang timah secara manual.
“Biasanya sebelum timbul persoalan ini. Banyak warga yang mendulang, bahkan di pinggir pantai. Satu hari mereka dapat biasa setengah canting. Itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya baru-baru ini.
Dituturkan, sejak peristiwa tersebut, banyak warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pendulang timah tradisional tidak lagi mempunyai pekerjaan sehingga mereka harus cari kerja serabutan. Itupun penghasilannya tidak tetap.
Selaku rakyat kecil, ia juga menyayangkan sikap pemimpin daerah. Padahal tambang timah sosten dulang tersebut cukup membantu ekonomi keluarganya, bahkan menghidupi keluarganya. Pasalnya yang namanya tambang timah tradisional hasilnya sekitar setengah canting hingga satu canting sehari tidak bisa dibeli oleh perusahaan timah yang memiliki izin. (Blk)

banner 325x300
Baca juga :   Sebanyak 23 Wartawan Lulus UKW yang Digelar PWI Pusat di Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *