Selingga.com (22/08) Dabo. Dengan mengikutsertakan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lingga, kelurahan, dan kecamatan yang ada, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan tugas dan pungsi Satpol PP, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga pada Kamis (22/08) tadi di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Kegiatan yang dibuka dengan penyampaian laporan dari ketua kegiatan, Febrizal Taufik, selain menghadirkan narasumber dari kalangan Satpol PP Kabupaten Lingga sendiri, juga mengikutsertakan narasumber Ipda Junaidy, selaku Kanit III Reskrim di Polres Lingga dan Ipda Noprianto Karo Karo selaku Kanit Reskrim di Polsek Singkep Barat.
“Kegiatan sosialisasi peraturan perundangan ini dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang diikuti oleh unsur kecamatan, seluruh kepala desa, lurah, serta ditambah dengan satu unsur pemuda dari masing-masing desa”, kata Drs. Said Rudifallo selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Lingga kepada pihak media saat itu.
Said Rudifallo yang juga merupakan narasumber dari kegiatan yang ada ini juga menambahkan kalau kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Perda dan Perbup terkait dengan tugas dan fungsi dari Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Lingga itu.
“Tujuan kegiatan ini, yaitu dalam rangka untuk menyosialisasikan Perda ataupun Perbup yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyangkut tentang keamanan, ketertiban, dan ketentraman. Ditambah lagi pada saat ini kita sedang musim-musimnya kebakaran hampir di dua pulau besar. Oleh sebab itu juga, berkaitan dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk pencegahan-pencegahan itu, maka kita manfaatkan di dalam sosialisasi ini, baik itu melibatkan dari unsur kecamatan, kelurahan dan desa, maupun yang utamanya di unsur masyarakat, yaitu seluruh anggota Linmas yang ada di seluruh Kabupaten Lingga, lebih kurang sebanyak 722 orang”, tambah Said Rudifallo.
Sebelumnya, Bupati Lingga, Alias Wello, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II, Yusrizal, mengatakan kalau pihak Pemkab Lingga sangat berharap sekali masyarakat dan Aparatur Penyelenggara Pemkab Lingga bisa mengetahui dan memahami produk-produk hukum yang berlaku.
“Sangat berharap sekali kepada Aparatur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Lingga dan masyarakat umum, agar dapat mengetahui dan memahami mengenai produk-produk hukum yang berlaku. Terkait Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lingkungan dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak, maka perlu bersama-sama kita memahami fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah agar Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Lingga beserta masyarakat memahami terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan”, kata Yusrizal.
Tidak hanya itu, atas nama Bupati Lingga, Yusrizal juga mengingatkan tentang jam wajib belajar yang ada agar dapat menjadi perhatian dari pihak orang tua.
“Selanjutnya, terkait Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jam Wajib Belajar Malam Hari bagi Pelajar/Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di Kabupaten Lingga. Ini perlu menjadi perhatian khusus bagi kita, selaku orangtua”, kata Yusrizal.
Jalannya kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya-jawab dari peserta. Salah satunya terkait dengan penerapan sanksi bagi pemilik ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum.
Sementara itu, M. Nazar Iman, selaku Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lingga, memberikan apresiasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga ini.
“Saya sebagai Ketua APDESI Kabupaten Lingga, sangat antusias dengan adanya sosialisasi perundang-undangan terkait hukum dan juga masalah kebakaran. Ini sangat penting bagi kita semua, untuk bisa mengerti. Sehingga kami sebagai kepala desa, kelurahan dan pemuda yang ikut hadir dikegiatan ini, mengetahui apa undang-undangnya dan memberitahukan kepada masyarakat. Supaya masyarakat bisa mengerti”, kata M. Nazar Iman.(Im).