Selingga.com (17/07) Kepulauan Anambas. Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan 2 orang diduga pelaku laki laki dewasa pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (15/07/2023).
Pada kejadian pencurian ini, Yuli Hartini yang merupakan Sekretaris Kantor Desa Tarempa Barat Daya melaporkan adanya pencurian di kantor mereka. Menurut pengakuan pelapor pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira 07.30 WIB pelapor berangkat kerja menuju ke Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sesampainya di K
kantor desa tersebut, pelapor merasa ada yang aneh dan janggal dikarenakan posisi taplak meja berantakan, karna sebelumnya jika perangkat desa ingin melaksanakan rapat posisi taplak meja tempat pelaksanaan rapat selalu rapi.
Setelah merasa ada yang aneh dan janggal pelapor pun langsung mengecek laci meja yang tempat para staf pegawai kantor desa bekerja. Alhasil pelapor melihat beberapa laci meja sudah terbuka. Tidak lama setelah itu para staf pegawai kantor desa mulai berdatangan, pelapor langsung memberitahu kepada para staf pegawai kantor desa untuk mengecek apakah ada barang-barang inventaris kantor desa yang hilang.
Akibat dari pencurian tersebut, barang-barang inventaris kantor desa yang hilang adalah 8 unit laptop, 1 unit infocus dan 1 unit DVR alat rekam kamera CCTV.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB , anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendapat informasi dari medsos sehubungan adanya salah seorang warga ketangkap tangan melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang. Setelah diamati ternyata tersangka yang diamankan di polsek tersebut mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah mendapati informasi itu KBO Reskrim memerintahkan personil Polres Kepulauan Anambas yang sedang melaksanakan cuti di Batam untuk melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung.
Dari hasil introgasi tersebut kemudian tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian menurut pengakuan tersangka yang di tangkap di wilayah hukum Polsek Sagulung yang mengaku bernama Hardi Saputra alias Hardi bin Pandi, menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas bersama dengan salah seorang temannya yang bernama Zamri Yanto. Selanjutnya personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka Zamri Yanto ketika sedang berada di Teluk Red, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan anambas. Selanjutnya tersangka Zamri Yanto dibawa ke Polres Anamabs untuk dilakukan penyelidikan/ penyidikan lebih lanjut. (Red/rls).