Satresnarkoba Polres Lingga Bekuk “RM” di Kamar Hotel di Dabo

Lingga310 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/09) Dabo. Satresnarkoba Polres Lingga meringkus “RM” (29) pada Sabtu (29/08) tadi di kamar nomor 114 salah satu hotel yang ada di Dabo, Kabupaten Lingga. Setelah dilakukan penggeledahan pada “RM” dan isi kamar tempatnya menginap, petugas mendapati barang bukti yang diduga narkoba sejenis sabu. Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino, saat konfensi pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (02/09) tadi di Mapolres Lingga, mengatakan kalau sebelumnya pelaku berada di Tanjungbalai Karimun dan diminta untuk mengantarkan barang yang diduga sejenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berinisial “RM”, kita amankan di salah satu hotel yang ada di wilayah hukum Polres Lingga. Berdasarkan interogasi dari pelaku, pelaku dengan inisial “RM” ini pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu berada di Tanjungbalai Karimun, kemudian berkomunikasi dengan temannya yang berinisial “H”. Seketika itu “H” mengajak dan meminta kepada “RM” untuk mengantarkan barang. Namun pada saat itu, barang yang diantarkan oleh “RM” ini tidak disebutkan apa barangnya. Kemudian “RM” diminta oleh pelaku “H” untuk pergi ke Tanjungpinang,” kata Iptu Raja Vindho Valentino.

Dari Tanjungpinang, kemudian pelaku “RM” membawa barang yang dititipkan padanya ke Dabo. Pelaku “RM” dijanjikan akan dibayarkan upahnya membawa barang yang kemudian diduga sejenis sabu-sabu tersebut setelah barang tersebut sampai di Dabo.

Satresnarkoba Polres Lingga Bekuk “RM” di Kamar Hotel di Dabo

“Untuk mengantarkan barang tersebut, “RM” dijanjikan upah sebesar Rp3 juta. Upahnya belum diberikan kepada “RM”. Upah tersebut akan dibayarkan ketika barang sudah sampai ke tempat tujuan di Dabo. Kemudian pelaku dihubungi oleh tersangka “DD” untuk diarahkan ke salah satu hotel yang ada di Dabo,” terang Kasat Narkoba Polres Lingga ini.

Baca juga :   Inovasi dari Polres Lingga, "Sekolah Tangguh", Kompol M. Tahang Lihat Langsung Kesiapannya

Namun, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait hal tersebut, pelaku “RM” digrebek dan dibekuk di penginapan bersama barang bukti yang dibawanya.

“Setelah kita mendapatkan informasi dan kemudian membentuk tim, pada pukul 21.30 WIB informasinya kita matangkan dan pada pukul 22.00 WIB kami melakukan penggrebekan di kamar 114. Setelah dilakukan penggeledahan, kita dapati barang bukti di dalam botol Citra yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan kita dapati 1(satu) paket berbentuk kristal yang diduga narkotika sejenis sabu. Selanjutnya, tersangka kita amankan untuk dilakukan interogasi awal dan perkembangan kasus,” ujar Kasat Narkoba Polres Lingga lagi.

Sejauh ini, kepada pihak media, Kasat Narkoba Polres Lingga ini mengatakan kalau pelaku “RM” ini nekad melakukan perbuatan tersebut bermotifkan ekonomi.

“Faktor ekonomi sebenarnya, di mana pelaku sebelumnya bekerja sebagai nelayan di salah satu kapal di Kabupaten Natuna. Karena masa pandemik Covid-19 ini, tersangka di PHK dan pergi ke Tanjungbalai Karimun. Di sinilah tersangka ditawari membawa barang tersebut oleh rekannya tadi,” kata Iptu Raja Vindho Valentino.

Barang bukti uang disita polisi

Bersama pelaku “RM” turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga sejenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 25,02 gram, berat bersih lebih kurang 24,55 gram dengan berat kantong lebih-kurang 0,47 gram. Kemudian 1(satu) botol handbody dan tisu warna putih. 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy Alpha Model SM-G850F dengan imei 35210060113913 dengan nomor simcard 085264649264 dan 1(satu) unit handphone Nokia model 105 type RM-900 dengan nomor imei 356464/06/471089/8 dengan nomor simcard 082171397575.

Sementara itu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga :   Dengan 'Becak Hias', AKP (Purn) Sudarsono, Diantar Kapolres Lingga

Dalam kesempatan yang ada, Iptu Raja Vindho mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menegaskan kalau pihaknya serius dalam menangani perkara narkoba.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga, terutama terhadap saudara-saudara saya yang masih mengonsumsi narkoba atau mengedarkannya, saya harap hentikan dan kami tidak pernah main-main untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lingga. Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun itu kami akan lakukan penindakan tegas,” kata Iptu Raja Vindho.

Iptu Raja Vindho juga meminta para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam pergaulannya.

“Saya juga berpesan kepada orangtua yang memiliki anak menjelang dewasa, agar diingatkan kembali kepada anak-anaknya untuk menjaga pergaulannya. Apalagi sekarang sistem pembelajaran kita tidak sebagaimana biasanya. Itu juga rentan dan rasa jemu terhadap anak-anak di rumah dan bergaul yang mungkin tidak terkontrol oleh orangtua di rumah,” kata Iptu Raja Vindho. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *