Selesai Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Pengecatan RSUD Dabo di Tahan

Lingga315 Views
banner 468x60

Selingga.com (06/01) Dabo. Proses persidangan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor RSUD Dabo dengan terdakwa “AWS” dan “SN”, telah digelar pada Selasa (05/01) tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga merupakan Kasipidsus di Kejari Lingga, Yoshua Parlaungan Tobing, S.H., kepada pihak media pada Rabu (06/01) tadi di Kejari Lingga, mengatakan kalau kedua tersangka tersebut ditetapkan penahan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar melalui zoom meeting saat itu.

“Proses persidangan kemarin dimulai dari Selasa (05/01) sore, proses sidang online saksi fakta dimulai dari pukul 17.00 WIB sampai hampir mendekati pukul 21.00 WIB. Sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim, pihak Majelis Hakim membacakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa, yaitu “AWS” dan “SN” yang dilaksanakan untuk di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” kata Yoshua.

Yoshua mengatakan kalau dari dasar tersebut, pihaknya melakukan penetapan pada hari itu juga.

“Atas dasar penetapan tersebutlah, kami selaku Penuntut Umum dan selaku eksekutor terhadap penetapan tersebut, kami melaksanakan penetapan tersebut dan harus di hari itu juga atau di malam itu juga karena penetapan itu terhitung dari tanggal 05 Januari 2021-03 Februari 2021. Jadi, selama 30 hari penahanan terhadap terdakwa,” terang Yoshua.

Kasipidsus di Kejari Lingga, Yoshua Parlaungan Tobing, S.H.

Kedua terdakwa diserahkan kepada pihak Lapas Kekas III Dabo Singkep dan sebelumnya dilakukan rapid tes.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan kami tetap menerapkan protokol kesehatan, di mana kedua terdakwa sebelum kami serahkan kepada Lapas Kelas III Dabo, kami lakukan rapid tes terlebih dahulu kepada kedua terdakwa dan hasilnya non-reaktif. Hampir pukul 23.00 WIB, kami menyerahkan kedua terdakwa ke Lapas Kelas III Dabo dan diterima oleh Kalapas Dabo, Dewanto,” kata Yoshua.

Baca juga :   Dinkes Lingga Akan Datangkan Dokter Untuk Desa Rejai

Untuk sepanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lingga ini menambahkan kalau sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan saksi ahli yang dijadwalkan pada tanggal 12 Januari 2021 nanti.

“Karena saksi fakta sudah selesai menurut kami dari Jaksa Penuntut Umum, pembuktian sudah selesai, sekarang kami akan masuk ke saksi ahli. Dijadwalkan sidang ahli itu di tanggal 12 Januari 2021 di PN Tanjungpinang dan para terdakwa karena sudah ditahan, maka mereka tetap berada di Lapas. Sedangkan saya bersama para ahli, hakim, kami akan hadir di PN Tanjungpinang,” kata Yoshua.

Kejari Lingga

Dalam jalannya sidang melalui zoom meeting saat itu, terdakwa AWS” serta pengacaranya, terdakwa “SN”, saksi, dan pihak JPU mengikuti sidang dari Kejari Lingga. Sedangkan pengacara dari “SN” mengikuti sidang dari Jakarta dan hakim mengikuti proses sidang tersebut dari Tanjungpinang.

Usai sidang, para terdakwa diberikan waktu untuk menghubungi keluarga guna mempersiapkan barang-barang dan dibawa untuk melakukan pengambilan rapid tes di salah satu klinik yang ada untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *