Sempat Kejar-kejaran, Satpolairud Polres Lingga Amankan Kayu yang Akan Dibawa ke Kecamatan Mandah-Inhil

Lingga380 Views
banner 468x60

Selingga.com (07/10) Dabo. Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga dengan menggunakan kapal patroli KP-XXXI-32-2001 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bermuatan kayu campuran di sekitar perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. Kapal kayu tanpa nama yang diawaki oleh tersangka “AG” (35) selaku nakhoda dan “AT” serta “MS” sebagai ABK kapal ditemukan di perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga dengan titik koordinat 0⁰ 0.676′ N – 104⁰ 28.578′ E. Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasatpolairud Polres Lingga, AKP Thomas Charles, S.H., M.H. usai konferensi pers yang digelar pada Jumat (07/10) tadi di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Lingga, kepada pihak media mengatakan kalau kapal yang diamankan tersebut membawa muatan kayu campuran tanpa dilengkapi dokumen.

“Kami dari Satpolairud telah mengamankan satu kapal tanpa nama dengan membawa kayu campuran tanpa dilengkapi dokumen pada tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. TKP-nya sekitar perairan Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga,” kata AKP Thomas Charles.

Terkait hal tersebut, pihak Satpolairud Polres Lingga ini kemudian membawa kapal tersebut beserta kapten dan ABK kapal ke Mako Satpolairud.

“Jadi, ketika patroli kita mengadakan pengawasan, kita menemukan kapal yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen, sehingga kita adakan pemeriksaan dan karena terbukti tidak memiliki dokumen, maka kita amankan ke adhoc ke Mako Satpolairud di Jagoh,” kata AKP Thomas Charles.

Sempat Kejar-kejaran, Satpolairud Polres Lingga Amankan Kayu yang Akan Dibawa ke Kecamatan Mandah-Inhil. (Foto : istimewa)

Kasat Polairud Polres Lingga ini juga menambahkan kalau kapal dengan muatan kayu campuran tersebut awalnya mau dibawa ke daerah Inhil, Provinsi Riau.

“Tersangka yang kita amankan ini adalah kapten kapal. Menurut keterangan yang ada, dia membawa kapal milik orang lain dan hanya mengambil upah untuk membawakan kayu dari Lingga menuju ke Kabupaten Inhil, Provinsi Kepri. Jadi dari tersangka ini, kayu tersebut bukan miliknya, ada pemiliknya. Itu yang akan kita dalami lagi,” kata AKP Thomas Charles.

Baca juga :   Edi Irawan : PNS Jangan Sekali-Sekali Ikut Politik Praktis

Dalam proses penangkapan saat itu, AKP Thomas Charles juga mengatakan kalau pihaknya sempat juga melakukan kejar-kejaran dengan kapal yang dikemudikan tersangka “AG”.

Sempat Kejar-kejaran, Satpolairud Polres Lingga Amankan Kayu yang Akan Dibawa ke Kecamatan Mandah-Inhil. (Foto : istimewa)

“Pada saat kita melaksanakan itu, ada kejar-kejaran sedikit, tetapi tidak lama. Namun, bisa diamankan oleh kapal patroli kita,” kata AKP Thomas Charles.

AKP Thomas Charles mengatakan kalau dari keterangan tersangka disebutkan kalau kayu tersebut akan digunakan untuk pembuatan kapal dan rumah.

“Menurut keterangan tersangka, kayu tersebut akan digunakan untuk pembuatan kapal dan sebagian untuk pembuatan rumah di wilayah Inhil tersebut,” kata AKP Thomas Charles.

Untuk modus operandinya, tersangka “AG” sebagai nakhoda melakukan aktivitas mengangkut kayu dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama dari pesisir Desa Secawar, Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Untuk kronologis kejadian, diketahui kalau pada Minggu (02/10) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang diduga membawa muatan kayu dan tidak dilengkapi dengan SKSHH.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satpolairud yang dipimpin oleh Kasatpolairud, AKP Thomas Charles berangkat dari mako Satpolairud untuk melakukan penegakan hukum di perairan Tanjung Kelit. Personel yang ada kemudian mengembangkan informasi tentang adanya kegiatan kayu ilegal tersebut.

Pada Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, personel Satpolairud berhasil menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama bermuatan kayu campuran berbentuk papan dan broti tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) berjumlah sekitar 3 (tiga) ton.

Sempat Kejar-kejaran, Satpolairud Polres Lingga Amankan Kayu yang Akan Dibawa ke Kecamatan Mandah-Inhil. (Foto : istimewa)

Atas dasar awak kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen barang muatan kayu tersebut, maka dikenakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 16 UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *