Selingga.com (29/10) Dabo.Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian mengundang perangkat Kantor Kecamatan Singkep Pesisir dan masyarakat, di Hotel One Dabo Singkep (28/10/2021),
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Roy Megantoro selaku ketua panitia pelaksanaan kegiatan mengatakan, kegiatan sosialiasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian terkait kewarganegaraan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang anak berkewarganegaraan ganda, karena untuk di wilayah Singkep Pesisir ada terdapat warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing,” kata Roy Megantoro
Sementara itu kesempatan yang sama ditambahkan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Reza Fatahillah sebagai pemateri atau narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait anak berkewarganegaraan ganda dan fasilitas keimigrasian.
“Karena melihat kondisi dari masyarakat di Dabo Singkep ini, secara geografis dekat dengan Malaysia atau Singapore, maka dari itu kita memberikan edukasi pada masyarakat, apa yang harus dilakukan masyarakat jika memiliki anak dari perkawinan campur ini, tentang kejelasan status hukumnya dan kejelasan masa depan anak itu nantinya,” kata Reza
Menurut Reza, di Kabupaten Lingga terdapat Warga Negara Indonesia yang memiliki pasangan Warga Negara Asing lalu memiliki anak, atas dasar itu Imigrasi Dabo Singkep memberikan edukasi langkah yang harus dilakukan pasangan tersebut untuk kejelasan status hukumnya dan kejelasan masa depan anak itu nantinya.
“Sejauh ini ketidaktahuan, apa yang harus dilakukan, harus kemana, jadi ada masyarakat yang datang ke kantor Imigrasi mereka sudah terlambat mengurusnya, jadi terkendala tidak bisa keluarnya fasilitas keimigrasian ini. Ada ditemukan anak berkewarganegaraan ganda, jadi yang bersangkutan punya 3 anak, ada yang lahir di Singapura, ada juga yang lahir di Indonesia. Itu yang saya bilang tadi yang bersangkutan sudah terlambat termasuk keterlambatan dalam mendaftarkan administrasi kependudukannya di Capil (Pencatatan Sipil), jadi kalau belum keluar administrasi kependudukannya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) belum bisa di proses di Imigrasi,” ungkap Reza
Dengan dilakukannya sosialiasi tersebut, Reza berharap kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali dan sosialiasi yang disampaikan pada peserta yang hadir dapat disampaikan kembali pada masyarakatnya.
Sementara itu, Sekcam (Sekretaris Camat) Singkep Pesisir, Hasim menyebutkan diwilayah kerjanya terdapat masyarakat yang memiliki pasangan Warga Negara Asing, untuk itu, usai sosialisasi tersebut pihaknya akan kembali menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Setelah sosialisasi ini kami akan menyampaikan kembali terkait sosialisasi ini ke desa-desa sampai pada tingkat RT untuk mendata masyarakat yang menikah dengan WNA dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda. Untuk sejauh ini ada dibeberapa desa yang anak-nya berkewarganegaraan ganda,” kata Hasim
Diketahui, adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yakni dari Kecamatan Singkep Pesisir yang melibatkan pihak perangkat Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD dan tokoh masyarakat. (Red/rilis)