Sunat Mudim,tampilan dari Dinas Kebudayaan Lingga

Lingga454 Views
banner 468x60

Selingga.com (21/03) Daik.Pada pawai ta’ruf pada STQ-7 tingkat Kabupaten Lingga di Daik,pihak Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga berusaha menampilkan rekam jejak adat resam tentang sunat mudim.
Tradisi sunat mudim yang sekarang telah hilang digeser oleh kemajuan zaman dan semakin canggih nya teknologi yang ada,namun tetap meninggalkan muatan-muatan religius yang terkandung didalam nya.

Tradisi sunat mudim
Tradisi sunat mudim

” Kabupaten Lingga ini kan banyak peradaban-peradaban yang kaya dengan peradaban Islam nya.Kita juga tahu bahwa zaman Sultan Mahmud Radiatsyah itu,selain ahli di bidang budaya dan adat,juga ahli didalam bidang Islam.Karena itu banyak peninggalan-peninggalan yang menjadi tinggalan.Dan itu harus kita angkat kembali.Salah satu nya adalah “Sunat Mudim” yang tadi ditampilkan oleh peserta pawai dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga.Itu lah cara-cara yang dilakukan oleh orang-orang zaman dahulu.Yang erat hubungan nya dengan agama dan kebudayaan itu sendiri.Dan itu 10 tahun yang lalu masih berlangsung di sini (Daik-red).Namun karena sekarang teknologi kesehatan telah lebih maju,lebih aman,lebih nyaman,tentu hal ini sulit untuk kita pertahankan lagi.Tetapi cara nya itu,nilai kekeluargaan nya itu dan do’a yang ada,itulah yang kita pertahankan.”Kata Ishak kepada pihak media pada Senin (20/03) tadi di Daik.
Tradisi sunat mudim
Tradisi sunat mudim

Ishak pun menambahkan beberapa alat yang dijadikan bagian dari pelaksanaan sunat mudim ini.
Tradisi sunat mudim
Tradisi sunat mudim

” Peralatannya ada gunting,ada jepitannya,ada umbut batang pisang yang digunakan sebagai pendingin.Dan yang terakhir ada lingkaran seperti angka delapan,yang dipasang pada kaki ketika selesai melakukan sunat.Itu untuk kenyamanan lah bagi yang bersunat.”Tambah Ishak.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Terbakarnya SDN 013 Singkep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *