Selingga.com Daik (29/01). Marak nya pertambangan di tanah Lingga pada waktu sebelumnya,pihak Legislatif Lingga akan mengarah kepada hak angket. Terutama untuk pertambangan dan investasi. Hal lumrah tersebut disampai H.Kamarudin Ali selaku Ketua DPRD Sementara kepada pihak media di Daik pada Jum’at (29/01) tadi.
” Khusus untuk pertambangan dan investasi ini,kita mengarah kepada hak angket.Agar Pansus Angket ini mempunyai wewenang yang besar untuk bisa memanggil siapa saja.Karena itu kita akan mulai menyesuaikan dengan tata tertib kita untuk pembentukkan hak angket tentang pertambangan ini.”Kata H.Kamarudin Ali.
Ketua DPRD Sementara Lingga tersebut juga memaparkan gunanya hak angket tersebut ketika disinggung tentang dana konpensasi dari pihak tambang yang selama ini terkesan tidak jelas kemana nyangkutnya.
” Inilah gunanya hak angket tentang pertambangan itu. Biar bisa menelusuri tentang itu. Kalau untuk Tata Ruang Tata Wilayahnya,nanti kita adakan penyesuaiannya. Karena untuk 5 tahun boleh diadakan penyesuaiannya. Supaya nanti jangan sampai Bupati dan Wakil Bupati yang baru terbelenggu dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Investasi di wilayah ini. Makanya harus ada penyesuaiannya.”Tambah H.Kamarudin Ali.
Namun lelaki yang akrab di sapa Wak Den ini membantah ketika disinggung tentang merajalela nya penambangan selam ini,bahkan ada yang sampai ke dapur masyarakat diakibatkan dari Tata Ruang Tata Wilayah yang kesannya tidak memberi batas dengan wilayah pemukiman yang ada.
” Oh .. Tidak. Tata Ruang itukan sudah jelas. Salah satu pasalnya menyatakan kalau ada salah satu kawasan yang berpotensi untuk digali,maka boleh dilakukan pengembangan ekonomi disitu. Cuma harus kita kaji lebih mendalam lagi dari beberapa aspek. Tetapi karena Bupati dan Wakil Bupati sekarang,terutama Bupati nya sangat antusias dalam menggiring investasi di Lingga,maka perlu ada penyesuaian rencana tata ruang itu. Terutama untuk kawasan Senayang sangat berpotensi untuk pertumbuhan ekonomi. Dan dapat memberikan rangsangan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat diwilayah itu. Ketika Tata Ruang Tata Wilayah tidak memberi celah untuk itu,maka perlu ada penyesuaian.Jangan sampai kita melanggar aturan Tata Ruang. Dan kita berharap setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik,DPRD Lingga akan mendorong pihak-pihak yang terkait dengan persoalan Tata Ruang Tata Wilayah ini supaya dapat melakukan kordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu. Semacam penyesuaian lah. Dan Bupati dan Wakil Bupati hendaklah menjadikan DPRD sebagai lembaga kemitraan.Segala sesuatu kebijakan di daerah itu,pos pintu masuknya di DPRD.Baru DPRD berbicara dengan Bupati. Dan Bupati jangan terima dulu kalau sipat nya berbau kebijakan.Kordinasilah dengan DPRD,sehingga DPRD punya pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk hal tersebut.”Papar H.Kamarudin Ali panjang lebar.(Im)