Tersangka “R” Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, Jalani 13 Adegan Rekonstruksi di Polres Lingga

Lingga570 Views
banner 468x60

Selingga.com (03/09) Dabo. Sesekali tersangka “R” (24) yang berprofesi sebagai nelayan terlihat menundukkan kepalanya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar oleh Satreskrim Polres Lingga pada Selasa (03/09) tadi di Mapolres Lingga. Lelaki dengan perawakan kecil ini melakukan 13 adegan kasus terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu hingga menyebabkan nyawa korban “YJ” seorang warga Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga harus meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris usai menggelar rekonstruksi hari itu mengatakan kalau awal permasalahan adalah rasa ketersinggungan dari tersangka “R”.

“Terjadinya kasus pembunuhan atau penghilangan nyawa seseorang, bermula dari bergurau bersama teman sehingga ada yang tersinggung. Tersangka “R” saat itu dalam keadaan emosi dan melakukan pemukulan terhadap saksi, namun dihalangi oleh korban “YJ”. Hal ini juga menyebabkan korban “YJ” meninggal,” kata AKP Idris.

Diceritakan kalau saat itu saksi “S” yang berada di salah satu warung di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga dan kemudian pelaku yang saat itu berjalan secara tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang saksi “S”. Mendapatkan perlakuan tersebut, saksi “S” tidak terima dan membalas memukul dengan menggunakan kabel handphone sehingga mengenai bagian wajah pelaku “R”. Mendapat perlawanan dari saksi “S”, pelaku “R” tidak terima dan mengejar saksi “S” hingga sampai ke dalam rumah korban “YJ”.

Tersangka “R” Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, Jalani 13 Adegan Rekonstruksi di Polres Lingga

“Pada saat sampai di rumah korban “YJ”, saksi “S” langsung berada di belakang korban “YJ”. Lalu pelaku langsung memegang rambut korban “YJ” dan menunjukkan pisau yang telah pelaku simpan di samping pinggang dan berniat menikam korban “YJ” di bagian leher. Namun korban “YJ” mencoba melakukan perlawanan dengan langsung berdiri. Lalu pelaku secara tiba-tiba langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak empat kali tusukan. Setelah melakukan penusukan terhadap korban “YJ”, pelaku langsung memukul saksi “S” dan dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah korban “YJ” sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan untuk menusuk korban “YJ”,” papar AKP Idris.

Baca juga :   BBM Bersubsidi Langka, Wabup Lingga Datangi BPH Migas

AKP Idris mengatakan kalau tersangka “R” dari hasil pemeriksaan sebelumnya diketahui tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Awalnya tidak ada niat. Sifatnya bergurau hingga timbul emosi. Awalnya dengan saksi “S”, kemudian karena dihalangi oleh korban “YJ”, sehingga korban yang kena tikam,” kata AKP Idris.

AKP Idris mengatakan kalau korban mendapatkan tikaman di sebelah dada kiri.

“Korban mendapat tikaman di bagian dada sebelah kiri, sebanyak 4 kali tusukan. Korban sempat melarikan diri ke dapur dan saat itu darah sudah keluar dari bekas tikamannya itu. Korban kemudian tumbang dan akhirnya meninggal dunia,” terang AKP Idris.

Disinggung keberadaan pisau yang digunakan oleh tersangka, AKP Idris mengatakan kalau sebelumnya tersangka menggunakan pisau tersebut untuk mencari umpan pancing.

“Kalau pisau, didapat dari kapal untuk mencari umpan cacing untuk memancing,” jelas AKP Idris.

Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengatakan kalau saat ini pihaknya masih menangani kasus pembunuhan ini.

“Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian nantinya akan dilanjutkan ke kejaksaan,” kata AKP Idris.

AKP Idris menambahkan kalau rekonstruksi yang digelar saat itu untuk memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga membantu Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan kebenaran.

Tersangka “R” Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, Jalani 13 Adegan Rekonstruksi di Polres Lingga

Terhadap kasus ini, tersangka “R” dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.

“Pidananya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga ini.

Dalam jalannya rekonstruksi saat itu, tersangka “R didampingi oleh penasihat hukumnya, yakni Angga Siagian. Selain itu, hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga, yakni Eka Putra Kristian Waruwu, Andri Ghafary, Anugrah Putri Pamungkas, dan Andika Setiawan. Untuk peran korban saat itu diperagakan oleh personel Reskrim Polres Lingga.

Baca juga :   Ini Pesan Bupati Lingga untuk Panwascam Baru

AKP Idris juga menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka ataupun perkembangan situasi yang ada. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *