Selingga.com (17/08) Dabo. Dalam rangka perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, 30 warga binaan dari total keseluruhan narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep sebanyak 43 narapidana, mendapatkan remisi umum.
Sebanyak 30 napi yang menerima remisi tersebut, di antaranya terkait kasus narkotika sebanyak 6 napi, kasus perlindungan anak sebanyak 9 napi, kasus pencurian sebanyak 6 napi, kasus perampokan sebanyak 4 napi, kasus pertambangan sebanyak 2 napi, kasus penggelapan sebanyak 1 napi, kasus asusila sebanyak 1 napi, dan kasus penganiayaan sebanyak 1 napi.
“Untuk saat ini total keseluruhan ada 43 orang narapidana laki-laki yang menghuni Lapas Dabo Singkep. Ada 3 napi yang mendapat remisi sebanyak 5 bulan, sementara yang lainnya yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 13 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan sebanyak 6 orang, dan 4 bulan sebanyak 1 orang,” kata Kalapas Kelas III Dabo, Dewanto, pada Senin (17/08) tadi di Dabo.
Para warga binaan permasyarakatan yang mendapat remisi tersebut, sebelumnya telah memenuhi syarat serta berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan 30 napi usulan yang mendapat remisi tersebut telah mendapat kan SK Remisi oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara pemberian remisi disampaikan kepada narapidana setelah upacara memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia,yang dilaksanakan secara virtual dan terbatas sesuai protokol kesehatan. (Rilis).