Selingga.com (18/10) Dabo.Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Asun,Yus dan Along yang sebelumnya berhasil diringkus pihak Polres Lingga melalui SatNarkobanya pada Kamis (30/08) lalu,kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo pada Rabu malam (17/10) tadi.
Jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumedi,SH,MH saat itu,mengganjar Asun dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar subsider 3 bulan.
“Terdakwa Kwan Sun alias Asun tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 Milyar,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,ditambah pidana penjara selama 3 bulan.”Kata Hakim Ketua Sumedi,SH,MH saat menjatuhkan vonis nya saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu Junaidi,SH,MH mengatakan kalau pihak Hakim sependapat bahwa terdakwa Kwan Sun alias Asun terbukti menjadi perantara pada transaksi jual beli narkoba tersebut.
“Terdakwa Asun terbukti jadi perantara.Hakim pun sependapat terbukti jadi perantara jual beli narkoba.Dituntut dia (Asun-red) 7 tahun,putusnya 5 tahun.Denda Rp. 1 milyar,subsidernya dari Jaksa 6 bulan,Hakim (memutuskan-red) 3 bulan.Barang buktinya dan lain-lain,sama dengan Jaksa.Pasal yang dikenakan 114 ayat (1 )Junto 132 ayat (1) UU Narkotika.”Kata Junaidi,SH,MH kepada Selingga.com usai sidang.
Selain Asun,dalam kasus yang sama juga menyidangkan Terdakwa Yus dan Along dengan Hakim Ketuanya Acep Sopian Sauri SH,MH dan didampingi oleh Hakim Anggota Santo,SH,MH dan Monalisa Anita,SH,MH.Untuk dua terdakwa kasus yang sama dengan terdakwa Asun tersebut,Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dan 5 tahun buat masing-masing terdakwa Yus dan Along.
“Yus dituntut 10 tahun,putus 7 tahun.Denda Rp. 1 milyar,subsider 3 bulan.Terbukti jual beli.Pasal nya 104.Barang bukti,sesuai tuntutan.Kalau Along dituntut 7 tahun,putusnya 5 tahun dan denda Rp. 1 milyar subsidernya 3 bulan juga.Barang bukti dirampas semua.”Kata JPU Junaidi,SH,MH.
Sebelum kasus Asun,Yus dan Along,sidang sebelumnya atas nama terdakwa Abdurrahim juga sudah jatuh vonisnya.Abdurrahim duduk dikursi terdakwa,setelah sebelumnya dibekuk pihak Polres Lingga ketika sedang melakukan transaksi narkoba pada Senin (17/09) lalu di pelabuhan Penarik Desa Kelumu Kecamatan Lingga.
“Yang sudah disidangkan dua,putus.Pertama terdakwa Abdurrahim,dituntut 8 tahun denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan.Terbuktinya pasal 114,terus pidana penjaranya 6 tahun.Dendanya Rp. 1 milyar,subsidernya 3 bulan.Barang buktinya sama dengan tuntutan Penuntut Umum.”Kata Junaidi,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum saat itu.
Selain kasus narkoba,Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Dabo juga menggelar persidangan kasus perjudian.Sebanyak 7 orang terdakwa dari kasus judi goncang yang sebelumnya berhasil diciduk oleh Polsek Singkep Barat pada Senin malam (30/07) lalu di Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat,menjalani persidangan.
Kepada Selingga.com,Jaksa Penuntut Umum pada kasus judi ini Primayuda Yutama,SH,mengatakan kalau masing-masing terdakwa divonis kurungan selama 4 bulan.
“Judi 4 bulan semuanya,dikurangi dengan masa penahanan.Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.Kalau handphone,karena itu bukan untuk taruhan,dikembalikan kepada yang berhak,saksi Firmansyah.Yang terdakwa Saleh,karena dia bandar,dipakai pasal 303 ayat (1) KUHP.Kalau yang pemain,pasal 303 bis ayat (1).Vonis nya sama.”Kata Primayuda Yutama,SH.
Selain judi,Primayuda Yutama juga tampil sebagai JPU untuk persidangan kasus pasir timah dengan terdakwanya La Ode Ulia.Dari tuntutan 1,3 tahun,terdakwa pengangkutan timah ini di vonis 1 tahun.
“Tuntutan 1 tahun 3 bulan,denda Rp. 50 juta,subsider 3 bulan.Putusan nya 1 tahun.Kita kenakan pasal 161 UU Pertambangan.Dia kan pengangkutan,ngangkut timah,atas nama La Ode Ulia.Dia sebelumnya kena di Pelayaran dan sudah pun disidangkan sebelumnya (untuk pelayaran-red).Sekarang timah nya.”Kata Primayuda Yutama kepada Selingga.com usai selesai jalannya persidangan keseluruhan hari itu.(Im).