3 Ranperda Disetujui Menjadi Perda

Lingga672 Views
banner 468x60

Selingga.com.(11/05) Daik.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Lingga mengesahkan 3 Ranperda (Rancangan peraturan daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) pada senin 10 april 2017, Perda tersebut diantaranya : 1. Perda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. 2. Perda tentang Pajak Daerah. 3.Perda tentang Pokok pokok pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga.
1. Perda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi : Merupakan perubahan perda no 7 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi
Dasar hukum Putusan MK no 46/PUU-XII/2014 surat dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan RI
Bahasan terdiri dari besaran retribusi, tingkat pengguna berdasarkan zonasi, penyelenggaraan termasuk izin dan Pengawasan serta pengendalian
2. Perda tentang Pajak Daerah merupakan Perubahan atas perda no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
Catatan-catatan penting Tim Pansus : Kolector dlm melakukan pembayaran harap kedepan dilakukan dengan sistem aplikasi, Sumber pajak lainnya dari UsahanKecil Menengah dalam rangka mendongkrak PAD, Pengusaha yg tidak membayar kedepan diperbaiki dan diberikan sanksi, Perluasan Objek Pajak yang belum dijangkau saat ini.
3. Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan Perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2010. Berdasarkan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka pokok pokok perlu dilakukan penyesuaian dengan OPD saat ini.Sesuai peraturan daerah tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah perlu menjabarkan aturan pokok sesuai peraturan perundang-undangan kedalam asas-asas umum didalam pengelolaan keuangan daerah antara lain : akuntabilitas, berorientasi pada hasil, profesionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Daerah serta pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah oleh badan pemeriksa keuangan yang mandiri.
Terakhir Wakil Bupati Lingga didalam Pendapat akhirnya menyampaikam apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lingga atas proses dari penyusunan hingga disahkannya ketiga Perda. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa produk hukum akan menjadi dasar hukum Pemkab Lingga dalam menyelenggarakan pemerintah. Bagian hukum diharapkan dapat mengundang OPD teknis dan yang berkaitan dgn implementasi perda-perda ini untuk mensosialisasikan.

banner 325x300
Baca juga :   Cegah COVID-19, Pemkab Lingga Bloking Area Transportasi Laut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *