Selingga.com (14/09) Batam. Marganas Nainggolan selaku Ketua Serikat Pekerja Pers (SPS) Kepri, dalam realease yang ada mengatakan kalau pihaknya kembali melakukan verifikasi media-media di Kepri. Hal tersebut dilakukan pihak SPS, sesuai dengan mandat dari Dewan Pers kepada pihak SPS Pusat tentang verifikasi media massa baik cetak, online maupun elektronik.
“Mandat itu menunjuk SPS sebagai organisasi perusahaan pers yang membantu Dewan Pers untuk memverifikasi media-media di daerah,” kata Marganas Nainggolan.
Marganas Nainggolan juga menambahkan, kalau verifikasi yang dilakukan pihaknya ditujukan kepada media-media yang sebelumnya telah terverifikasi secara administrasi.
“Kita bertugas membantu memverifikasi faktual, jadi khusus media yg sudah terverifikasi administrasi, yang belum, maka harus mendaftar terlebih dahulu ke Dewan Pers, untuk dapat predikat media terverifikasi administrasi,” kata Marganas.
Selain Marganas selaku Ketua SPS Kepri, yang ditunjuk sebagai Ketua, Tim Verifikasi Media ini ini juga menyertakan Sekretaris Tim, Haryanto dan Novianto selaku anggotanya.
“Kita sudah dapat SK dari SPS Pusat, dan sudah bisa bertugas,” jelas Marganas.
Bagi media-media di Kepri yang telah terverifikasi administrasi dan ingin diverifikasi faktual, makan dapat langsung menghubungi Sekretaris Tim, Haryanto di nomor telepon +62 812-7064-9911, bisa juga kepada Novianto di nomor telepon 0823 8482 6007.
“Kami bertugas hanya sebagai verifikor, nanti yang memplenokan media itu layak terverifikasi faktual atau tidak, adalah Dewan Pers, jadi bagi yang ingin diverifikasi, lengkapi lah semua berkas sesuai dengan yang disyaratkan oleh Dewan Pers,” tambah Marganas.
Sebelumnya, SPS Kepri juga telah memverifikasi sejumlah media massa di Kepri, seperti Batam Pos, Tribun Batam, Posmetro, Haluan Kepri, Koran Sindo, Batamnews.co.id, Batamtoday.com, Marwahkepri, dan Panji. Verifikasi ini dilakukan oleh Tim Verifikator SPS yang sebelumnya yang diketuai oleh Candra Ibrahim, Saibansah Dardani san Deden Rosanda. (Red).