Selingga.com (30/09) Batam. Narkotika jenis Sabu seberat 32 kg dimusnahkan pihak Polda Kepri, pada Senin (30/09) tadi. Bertempat di Mapolda Kepri, pemusnahan Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.
Dari rilis Humas Polda Kepri yang diterima pihak media, Wakapolda Kepri mengatakan kalau selama kurun waktu bulan Agustus 2019, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan mengamankan 7 orang tersangka, dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi.
Pemusnahan saat itu dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua) gram sabu yang akan dimusnahkan. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 (seribu seratus tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi, akan disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan juga untuk pembuktian di persidangan nantinya.
Sementara itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.
Dari Narkotika yang dimusnahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 (seratu enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu) orang / jiwa. (red).