Tidak Selesai, CV.Trisindo Cabang Dabo Di Black List

Lingga350 Views
banner 468x60

Selingga.com – (17/09). Polsek Singkep Barat (Singbar) melalui Kanit Reskrim nya terus bergerak menyikapi permasalahan di desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Permasalahan pemasangan instalasi listrik warga ini masih dalam tahap lidik, belum sampai ke SPDP karena belum Ada kesingkronan antara pihak korban yang dirugikan dengan pihak tersangka. Hal ini dijelaskan Ipda Asien Wirga selaku Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat di ruangan kerjanya pada Kamis (17/09) tadi.
” Perkara ini sudah diakui oleh tersangka “RM” alias Ujang, bahwa memang betul dia melakukan perbuatan itu. Dengan dalih pemasangan KWH itu menunggu pihak PLN. Dan “RM” juga mengakui telah memunggut uang bervariasi antara Rp.1.400.000 sampai Rp. 1.800.000. Total menurutnya Rp. 29 juta yang terpakai oleh nya. Tetapi pihak Kita belum konfirmasi Dari pihak korban. Karena menurut beberapa korban yang Ada, jumlah nominalnya hampir 40 juta. Dan pihak Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi-saksi. Baik saksi sebagai korban atau saksi yang berkenaan dengan permasalahan ini. Dari Kepala Desa nya,sampai pihak RT dan RW. Dan Hal ini belum sampai ke SPDP. Karena belum ada kesingkronan antara pihak korban dan tersangka. Jadi sekarang ini masih dalam tahap lidik. Namun mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi, anggota Kita mau ke desa Tinjul, Kita akan naikkan ke penyidikkan. Kalau jumlah korban yang diakui oleh tersangka sebanyak 20 orang.Tetapi menurut pihak korban,masih ada lagi sebanyak 9 orang. Namun tersangka “RM” berdalih dengan mengatakan kalau yang 9 orang lagi sudah selesai terpasang instalasi listrik dan sudah masuk KWH nya. Tetapi kita belum cek kebenarannya. Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemanggilan terhadap pihak PLN,pihak PLN mengatakan kalau pemasangan KWH harus menyetorkan dahulu Dana melalui Pos. Bukti penyetoran Dana kekantor Pos inilah baru KWH yang sudah terpasang bisa difungsikan. Sementara pihak PLN sendiri ,kalau masih pihak tersangka ini meneruskan pekerjaan tersebut, mereka tidak mau lagi. Dan biro instilatur listrik atas mama CV.Trisindo cabang Dabo Singkep ini sudah di black list oleh pihak PLN. Dan dalam Hal ini kita gunakan pasal 378 atau pasal 372, penipuan atau penggelapan.” Kata Ipda Asien Wirga kepada Selingga.com.
Sebelumnya telah di beritakan kalau tersangka “RM” alias Ujang melakukan pemungutan uang ke sejumlah warga di desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat untuk pemasangan instalasi listrik. Namun setelah uang yang disetorkan warga ini, sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai dan masyarakat belum menikmati penerangan listrik. Bahkan ironis nya, menurut keterangan Dari Asien Wirga, ada masyarakat yang menabung sedikit demi sedikit untuk membayar uang listrik tersebut.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Bupati Lingga Kunjungi Bappenas RI, Jemput Peluang-Peluang APBN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *