Selingga.com (19/11) Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) di Lingkungan Pemkab Lingga tahun 2019, dilaksanakan di Dabo Singkep, Kabupaten Rakor PPNS di Lingkungan Pemkab Lingga, Hadirkan Nara Sumber Dari Pihak Kementerian, pada Selasa (19/11) tadi. Kegiatan yang dimulai dari pukul 08:00 WIB ini merupakan lanjutan kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya untuk dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas pejabat PPNS dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Kegiatan yang ada bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Pejabat PPNS sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum dan budaya ketaatan hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang mengandung sanksi.
Kali ini, Rakor yang ada menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si., narasumber dari Kepolisian Resort Lingga, Ipda Wisuda, S.H. selaku Kanit Idik II Satreskrim Polres Lingga dan dari Kejaksaan Negeri Lingga, Susanto Martua, S.H. selaku Kasi Pidum di Kejari Lingga. Sedangkan Bupati Lingga saat itu diwakili oleh Sekda Lingga, Drs. Juramadi Esram.
Selain narasumber yang ada, hadir juga Drs. Said Rudifalo (Kasatpol PP dan Damkar Kab.Lingga), Nirmansyah S.Sos. (Kadis DLH Lingga), Iskandar Mirza (Camat Kepulauan Posek), Ir. Agustarman Almuzani (Sekcam Singkep Pesisir), Ridwan (Disdukcapil), Asamaradi (BPBD), Mokhtaraidi (Kabid Status BKPSDM), para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, serta peserta rakor PPNS.
Dalam sambutannya, Sekda Lingga mengatakan kalau Satpol PP dan PPNS merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah melalui Penegakan terhadap Perda-Perda yang sudah disahkan.
Juramadi Esram juga mengatakan kalau Rakor PPNS tersebut menjadi penting karena sebagai wadah dalam rangka koordinasi karena aturan itu terkadang setiap tahunnya berganti (update).
“Kita harus mengikuti aturan itu. Saya berharap kita memiliki kesepahaman memberdayakan dan menerapkan sesuai dengan tugas pokok masing-masing,” kata Juramadi Esram melalui rilis yang ada.
Sementara itu, paparan materi oleh Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si. saat itu, menjabarkan pentingnya peran PNS dalam penegakan Perda UU Nomor 23 Tahun 2014, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
Selain itu, Perda yang dibuat jangan menghambat investasi, tidak boleh menghambat investasi, contohnya memberikan pajak dan retribusi yang terlalu tinggi, tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, jangan menghambat birokrasi. Kemudian Penegakan Perda dengan dua pola, yaitu nonyustisi dan pola yustisi.
Untuk Penegakan Perda nonyustisi dilakukan oleh Satpol PP mengacu kepada Permendagri No. 54 Tahun 2011 sedangkan penegakan Perda secara yustisi dilakukan oleh PPNS. Sementara itu, keseragaman Penyidikan oleh PPNS harus mengacu Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.
Kalau paparan materi oleh Ipda Wisuda, S.H., meliputi segi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan yang harus memiliki atittude, kompetensi dan legalitas penyidik, dan hasil proses penyidikan yang profesional sehingga output dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal tersebut dengan Dasar Hukumnya KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981) Pasal 7 ayat (2), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri (Pasal 14 ayat (1) huruf F, Perkap No. 20/2010 tentang Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi PPNS, serta Perkap No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS.
Selain itu, pemaparan Ipda Wisuda, S.H. juga mengenai permasalahan pokok bagaimana memberdayakan Personil PPNS dalam pelaksanaan gakkum/pelanggaran di lingkup tugasnya dan hambatan proses sidik oleh PPNS yang menjadi tantangan bagi Polri.
Sedangkan Paparan Materi dari Susanto Martua, S.H. menjelaskan Dasar Hukum Tugas dan Fungsi PPNS yang terdiri dari KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), PP Nomor 43 Tahun 2012, dan Permendagri No.3 Tahun 2019. Kemudian terkait Pondasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Martua juga menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, yang terdiri dari: PPNS mendapatkan Pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung, Pertimbangan Kapolri dan Jaksa Agung RI diberikan paling lambat 30 hari, serta apabila dalam 30 hari pertimbangan tidak diberikan, maka Kapolri dan Jaksa Agung RI dianggap menyetujui.
Selain itu, dijelaskan juga kalau penyidikan oleh Satpol PP maupun PPNS lainnya harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik PPNS). Kemudian penuntutan dilakukan berdasarkan:
1. Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang termasuk wewenang Tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA Nomor 18 Tahun 1983
2. Dilakukan dengan Pemeriksaan Acara Cepat
3. Dasar Hukum (Pasal 205-210 KUHAP).
Terakhir, Satpol PP Lingga melalui Kabid Penegak Perda, Febrizal Taufik mengatakan kalau kegiatan yang ada diharapkan menjadi atensi bagi pihak PPNS yang ada di Kabupaten Lingga.
“Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, kita harapkan dapat menjadi atensi bagi kawan-kawan PPNS yang ada di Kabupaten Lingga karena di acara ini menghadirkan Kasubdit PPNS Kementerian Dalam Negeri. Kemudian ini juga bukan hal yang mudah karena setiap aturan, baik itu Permendagri, PP, maupun Perda/Perkada, selalu mengalami perubahan. Untuk itu, dengan adanya rapat koordinasi ini, kita mengetahui perkembangan dan perubahan-perubahan yang ada,” kata Febrizal Taufik. (Im).