Dilarang Merokok di Lingga

Lingga494 Views
banner 468x60

Selingga.com (04/11). Kalau sebelumnya kota Jakarta telah menerapkan kawasan bebas rokok, Kabupaten Lingga pun dalam waktu dekat ini akan menerapkan kawasan bebas asap rokok sesuai dengan Peraturan No 19 tahun 2009 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Aturan tersebut didalamnya juga mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pengertiannya ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok,menjual,mengiklankan serta memproduksi tembakau.
dr.Ignasius Luti selaku Kadinkes Lingga mengatakan kepada pihak media pada Selasa (03/11),bahwa adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini perlu agar para perokok tidak mencemarkan asap rokok kepada orang yang tidak merokok.
” Adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sangat melindungi orang-orang yang tidak menghisap rokok. Karena buat yang tidak menghisap rokok sama bahayanya dengan orang yang menghisap rokok. Satu batang rokok itu terdapat 400 jenis racun didalamnya. Untuk penerapannya nanti pada tempat-tempat umum. Aturannya pun sudah jelas. Tinggal dijalankan saja .Setelah dilakukan sosialisasi untuk aturan ini,barulah nanti peraturan daerahnya menyusul.”Papar dr.Ignasius Luti (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Dari Musda Muhammadiyah Kabupaten Lingga Sampai Penghargaan Untuk Bupati Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *