Masih Muda, 50 Kali Lakukan Curat

Lingga166 Views
banner 468x60

Selingga.com ( 05/11 ). Usia muda tidak menjadi penghalang buat duet E (20 Tahun) dan I (21 tahun) untuk beraksi. Tidak tanggung-tanggung,sebanyak 50 kali aksi telah mereka lakukan.
Namun aksi E dan I yang terakhir harus berakhir di balik jeruji penegak hukum Polsek Singkep Barat. Karena aksi pembongkaran pada Senin (02/10) sekitar jam 13.00 wib di desa Bukit Keliling RT 001/RW 006 Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga,pihak Polsek berhasil menyeret kedua pelaku khusus curat (pencurian dengan pemberatan) ini.
Kapolsek Singkep Barat AKP Rusdwiantoro kepada media membenarkan adanya penangkapan dua tersangka curat tersebut ketika di temui di Dabo pada Kamis (05/10) yang lalu.
“Sebelumnya ada kasus pencurian di desa Air Salak. Kemudian kita kumpulkan Unit kita melalui Kanit Reskrim dan Kanit Intel. Setelah ada pengembangan, kita lakukan pemantapan dulu. Setelah itu pada hari berikutnya setelah datanya A1, kita melakukan penahanan kepada saudara I alias Jang. Dan setelah ada pengembangan selanjutnya ,kita melakukan penangkapan kepada saudara E. Sementara ini baru ada 1 laporan dari pihak masyarakat yang menjadi korbannya. Menurut pengakuan tersangka ini,mereka sudah pernah melakukan tindak Curat ini sebanyak 50 kali. Tetapi yang baru diingat TKP nya baru sebanyak 15 tempat. Dan ada juga yang bukan curat,seperti pencurian di rumah kosong.Untuk pencurian HP sebanyak 4 kali.”Papar AKP Rusdwiantoro.
Kapolsek Singkep Barat ini pun berharap kepada masyarakat,khususnya masyarakat Singkep Barat yang merasa pernah dirugikan karena aksi mereka agar dapat melapor ke Polsek Singkep Barat.AKP Rusdwiantoro menambahkan juga kalau kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 363 Curat,dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pasar Sayur Dabo Sepi Pembeli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *