Selingga.com (16/12). Dana hibah tahun 2013 yang lalu sepertinya akan menjadi Batu sandungan buat KONI Lingga setelah ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan dikeluarkan nya Surat Perintah Penyidikkan dengan No Print-292/N.10.14. Dana hibah Bansos yang bersumber dari APBD ini diperkirakan dalam waktu dekat nanti akan melahirkan calon-calon tersangka. Hal tersebut bukannya berlebihan,karena sudah ada terpenuhi unsur-unsur pidana korupsinya seperti yang dikatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaannya Evan Apturedi[/caption] saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (16/12) yang lalu. Kasintel Kejaksaan ini juga mengatakan kalau perbuatan melawan hukum sudah ada.
” Kita sudah 3 kali melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangkanya. Tetapi kita sudah tau siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Cuma masih ditelusuri alat-alat bukti yang sudah kita dapatkan. Semua alat-alat bukti nya sudah kita siapkan. Yang intinya unsur-unsur untuk pidana korupsi sudah terpenuhi dalam masalah ini.Artinya perbuatan melawan hukum sudah ada. Dimana dalam penggunaan Dana Hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri No 32 tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Permendagri No 39 tahun 2012. Ada banyak prosedur-prosedur yang tidak dilaksanakan bagaimana yang telah diatur dalam permendagri ini. Kemudian prlaksanaannya tidak juga sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional. Contohnya KONI itu pada dasarnya boleh membiayai untuk olahraga-olahraga yang sipatnya prestasi,pembinaan yang sipatnya olahraga prestasi. Tetapi pada kenyataannya yang kita lihat di SPJ-SPJ mereka itu lebih banyak menggunakan pendanaan pada olahraga-olahraga yang bersipat kreasi. Kemudian kita juga menemukan disalah satu cabang olahraga yang menerima anggaran yang cukup besar. Tetapi setelah kita telusuri pertanggung jawabanya juga tidak beres. Terus terjadi penyimpangan-penyimpangan,dan ada juga yang kita duga fiktif.”Papar Evan Apturedi.
Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga ini juga mengatakan kalau kerugian awal yang baru ditemukan dari kasus Dana Bansos ini mencapai angka seratus juta.
” Berdasarkan penelusuran-penelusuran yang kita lakukan selama ini,ada menemukan kerugian awal sekitar Rp 100 jutaan lebih, dan kemungkinan besar nilai kerugian tersebut bertambah. Karena yang punya wewenang untuk menentukan kerugian Negara adalah dari pihak Auditor. Dalam Hal ini adalah BPKP atau BPK.Nanti kita akan minta audit ke BPKP untuk nilai kerugiaannya. Barulah kita akan segera menetapkan tersangkanya. Sekarang ini kita melakukan pemeriksaan saksi secara marathon. Saat ini kita sudah memanggil saksi sekitar 10 orang. Tetapi di tingkat penyelidikan kemarin,sudah lebih dari 30 orang yang kita minta keterangannya. Yang jelasnya untuk kasus KONI sudah ditingkatkan ke Penyidikan pada 10 Desember 2015 kemarin. Kemungkinan nantinya tersangka nya lebih dari 1 orang.”Kata Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga.
Evan Apturedi pun menyayangkan adanya kasus tersebut, mengingat banyak nya cabang-cabang olahraga yang ada di Kabupaten Lingga ini yang masih merangkak kekurangan dana pembinaan. Turut dipanggil dalam kasus Dana Bansos tahun 2013 ini adalah Ketua PSSI Kabupaten Lingga,Akhyar.(Im)