Kasintel Kejari Daik Lingga : "Tidak Ada Kucing-Kucingan Di Belakang"

Lingga848 Views
banner 468x60

Selingga.com (16/12). Untuk pelaksanaan penyerapan anggaran agar berjalan dengan baik dan efektif,pihak Eksekutif Kabupaten Lingga melalui Sekretaris Daerah nya dalam beberapa waktu sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga.
Hal ini pun tidak terlepas dari penyebaran kotak pengaduan dari pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga melalui Kasi Datun nya Bapak Bayan. Dan juga intruksi dari Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan yang ada si daerah untuk mendampingi SKPD yang akan melaksanakan belanja barang dan jasa.
Pendampingan tersebut dilakukan agar tidak ada ketakutan pihak SKPD untuk melaksanakan belanja barang dan jasa seperti penuturan Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga,Evan Aturedi kepada Selingga pada Rabu (16/12) di Dabo.
” Kedatangan Sekda Lingga terkait koordinasi masalah kotak pengaduan yang sebelumnya telah disebarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga melalui Kasidatunnya Pak Bayan. Sebelumnya juga kami telah mengirimkan surat kepada pihak Bupati Lingga terkait masalah TP4D berupa pendampingan. Karena pada waktu sebelumnya,banyak Bupati-Bupati mengeluh ke Pak Jokowi karena ada ketakutan untuk menyerap anggaran,karena penegak hukum dimulai sangat agresif dan sebagainya. Mereka takut didiskriminalisasi. Akhirnya Presiden memanggil Kapolda,Kajati seluruh nya dan dikumpulkan. Kemudian akhirnya supaya pelaksanaan penyerapan anggaran itu berjalan secara efektif,maka pihak Kejaksaan dalam Hal ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung mengintruksikan supaya seluruh Kejaksaan Daerah itu mendampingi SKPD-SKPD yang akan melaksanakan Belanja Barang dan Jasa. Supaya mereka tidak ada ketakutan dan lain sebagainya. Tetapi tetap kita nengkedepankan kalau memang Mau didampingi,nawaitu (buat) nya harus jelas. Arti nya mereka Mau didampingi, niatnya memang mau pekerjaannya setransparan dan akuntabilitas serta pertanggung jawabannya harus jelas. Tidak ada yang kucing-kucingan dibelakang. Pekerjaan harus sesuai dengan kontrak dan kualitas nya bagus. Tetapi kita mendampingi bukan berarti kami masuk di dalam struktur pengadaan Barang dan Jasa itu. Kita hanya sebatas melakukan pendampingan,memberikan pendapat hukum,meluruskan jangan sampai terjadi kerugian Negara.Jadi sifatnya pencegahan.”Kata Evan Apturedi.
Disinggung tentang pernah nya Sekda Lingga sebelumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Daik Lingga,Evan Apturedi langsung mengatakan kalau untuk Hal itu nanti ada waktu nya ( menyampaikan nya kepada pihak media ).(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Siapkan Langkah Pengamanan 28 Gereja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. yang di sampaikan kadissosnakertrans kab lingga itu bohong semua…yrrbukti perumahan RTLH th 2014 di desa cukas singkrp barat tidak selessi dalam pengerjaan. namun dana teyap dicairkan.

  2. seharusnya kejari kab. lingga lebih yeliti dalam memeriksa dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang khusus nya yang dilakukan oleh penerima dana hibah seperti panwaslu kab. lingga. karena banyak terjadi praktik pengayaan pribadi menggunakan uang negara dan praktik gratifikasi oleh panwaslu kab. lingga th 2015.