Kejari Daik Lingga Sosialisasikan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Lingga578 Views
banner 468x60

Selingga.com (15/06) Dabo. Kejaksaan Negeri Daik Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice di Kecamatan Singkep pada Rabu (15/06) tadi. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kajari Lingga, Dr. Firman Halawa . S.H., M.H. dan diikuti oleh pihak desa, kelurahan, kecamatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta dari pihak TNI-Polri. Kegiatan sosialisasi saat itu juga terkait dengan akan diresmikannya Rumah Perdamaian dalam beberapa hari ke depannya. Usai kegiatan, Firman Halawa mengatakan kalau digelarnya sosialisasi hari itu adalah untuk mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

“Kegiatan kita hari ini di Kecamatan Singkep dalam rangka melaksanakan sosialisasi terkait dengan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice dan juga terkait dengan Rumah Perdamaian yang akan kita launching pada minggu depan. Kegiatan ini untuk menyosialisasikan bagaimana bentuk-bentuk kejahatan atau perkara yang ringan atau sederhana di masyarakat agar kita dorong penyelesaiannya dengan pendekatan restorative justice,” kata Firman Halawa.

Terkait dengan perkara yang boleh dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan restorative tersebut, Firman Halawa mengatakan kalau ada beberapa syarat, salah satunya adalah ancaman pidananya tidak melebihi dari 5 tahun.

Plt. Kajari Lingga, Dr. Firman Halawa . S.H., M.H.

“Ada 3 syarat untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu pertama, pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun ke atas dan yang ketiga, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak melebihi dari Rp2.500.000,00,” terang Firman Halawa.

Disinggung terkait dengan akan adanya Rumah Perdamaian dan efektivitas ke depannya, Plt. Kajari Lingga ini mengatakan kalau nantinya akan dilakukan secara bersama dengan pihak desa, kelurahan, dan kecamatan yang ada.

Baca juga :   TP-PKK Kecamatan Kepulauan Posek Mampu Bersaing dengan Wilayah Lain

“Sementara ini untuk wilayah Kabupaten Lingga baru minggu depan, tepatnya tanggal 21 Juni 2022 kita akan launching dan ke depannya kita akan dorong bersama-sama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk efektivitas ke depannya,” kata Firman Halawa.

Selain itu, untuk kasus yang menyangkut anak, Firman Halawa mengatakan kalau metode yang dilakukan hampir serupa dengan pendekatan yang dilakukan secara restorative justice.

“Kalau untuk perkara anak, ada metode tersendiri, yaitu dengan diversi yang memang hampir mirip dengan pendekatan restorative justice itu sendiri. Tetapi diversi ini lebih menekankan kepada penyelesaian untuk kepentingan anak,” kata Firman Halawa.

Sementara itu Camat Singkep, Agustiar berharap dengan akan adanya Rumah Perdamaian di wilayahnya tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan masalah hukum.

“Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi restorative justice dan rumah restorative justice untuk Kecamatan Singkep, kami berharap bahwa rumah ini dapat dimanfaatkan dan dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan masalah hukum, terutama juga yang menyangkut kasus ringan yang bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah,” kata Agustiar.

Camat Singkep mengatakan kalau dengan adanya Rumah Perdamaian tersebut, masyarakat akan diberikan pemahaman dan sosialisasi nantinya.

Kejari Daik Lingga Sosialisasikan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

“Ini menjadi kesempatan baik untuk kita, namun bukan berarti kita harus melanggar hukum, melainkan kita diberi pemahaman dan sosialisasi di wadah ini, yang tersedia di Kecamatan Singkep khususnya dan di Kabupaten Lingga umumnya,” kata Agustiar.

Agustiar berharap masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan Rumah Perdamaian tersebut nantinya.

“Harapannya, kita manfaatkan rumah ini untuk pemahaman sesuai dengan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum dan pada kasus ringan. Untuk kasus berat mungkin tidak bisa diterapkan dan harus mengikuti hukum yang berlaku,” kata Agustiar. (Im)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *