Oknum Wartawan, Diduga Peras Kades Marok Tua, Ditangkap

Lingga480 Views
banner 468x60

Selingga.com (07/09) Dabo. Oknum wartawan “E” yang diduga melakukan pemerasan kepada Kades Marok Tua, “N”, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga telah diamankan Satreskrim Polres Lingga. Penangkapan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan “E” tersebut dilakukan di depan Wisma Timah yang berada di Jalan Merdeka, Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Effendi Silaban yang saat itu didampingi oleh Kasi Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis usai digelarnya konfrensi pers pada Rabu (07/09) tadi di Gedung Endra Dharma Laksana, Mapolres Lingga, mengatakan kalau pihaknya akan meneruskan perkara tersebut hingga ke persidangan.

“Yang kami lakukan tentunya mendalami perbuatan pelaku seseuai dengan laporan dari korban dan melanjutkan perkara hingga ke tahap penuntutan dan persidangan. Untuk saat ini, ini yang kami lakukan supaya perkara ini lebih terang,” kata AKP Rustam Efendi.

AKP Rustam Efendi menambahkan kalau sebelumnya korban juga selalu dimintai uang oleh tersangka.

“Kades merasa ini menjadi gangguan baginya dan selalu dimintai uang atas pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Sebenarnya kalau menurut keterangan kades, dirinya bukan takut masalah pemberitaannya. Cuma takut di pandang oleh pemerintah daerah bahwasanya dirinya tidak bisa bekerja. Itu saja,” kata AKP Rustam Efendi.

Oknum Wartawan, Peras Kades Marok Tua, Ditangkap

Selain itu, dalam konfrensi pers yang dilakukan hari itu diketahui kalau kejadian diawali dengan pelaku yang mengirimkan video rekaman kepada korban “N” saat melakukan klarifikasi di kantor BPD Marok Tua terkait pemberian uang oleh masyarakat kepada korban. Kemudian tersangka mengirimkan chat whatsapp. Dikarenakan korban sudah sangat tertekan atas perbuatan pelaku yang selalu memeras korban, lalu korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan “Terserah Kau”.

Baca juga :   Terkait Operasi Zebra Seligi 2016, AKP Tasriadi : "Kalau Untuk Ke Sekolah,Kami Tidak Lakukan Penilangan".

Pada Rabu (31/08) pelaku menaikan berita. Lalu saksi “S” yang merupakan warga Desa Marok Tua melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang pelaku angkat dan meminta pelaku untuk tidak mengangkat lagi berita tersebut. Kemudian pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat itu korban yang merupakan Kades Marok Tua bersama dengan saksi berinisial S dihubungi oleh pelaku dan mengatakan jika ingin bertemu dengannya agar untuk segera menemuinya sebab keesokan harinya pelaku akan pergi ke Daik Lingga.

Konferensi pers penangkapan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan “E”

Saat pelaku bertemu dengan saksi “S”, pelaku kembali mengancam dan menakut-nakuti Kades Marok Tua dan berujung pelaku meminta untuk dimengerti. Kemudian saksi “S” menghubungi korban. Saat dihubungi saksi “S”, korban meminta saksi untuk mengambil uang padanya guna diserahkan pada pelaku.

Dari hasil keterangan korban kemudian diketahui kalau sebelumnya dirinya telah memberikan beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pelaku “E” dengan rincian pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1.600.000, pada bulan Mei 2022 di jalan menuju PT. WIK sebesar Rp 1 juta, lalu pada bulan Mei 2022 di samping rumah korban di Dabo Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep sebesar Rp 2.500.000, dan pada bulan Juni 2022 di depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sebesar Rp 7.000.000.

Terkait dengan modus operandi pelaku adalah dengan mengancam terlebih dahulu untuk menaikan berita yang membuat korban merasa resah dan tertekan dikarenakan menyangkut nama baik korban. Korban yang merasa tidak nyaman sehingga beberapa kali mengikuti kemauan pelaku saat dimintai sejumlah uang.

Konferensi pers penangkapan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan “E”

Pelaku ditangkap pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB dengan dugaan tindak pidana pemerasan dengan TKP di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Barang bukti yang turut diamankan adalah berupa satu amplop berwarna putih bertuliskan nama pelaku yang berisi uang sejumlah Rp 3 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu kartu pers. Pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *